DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Agnes Marcellina: Peraturan Pemerintah Menggali Kubur

image
Ilustrasi dampak peraturan pemerintah pada Perikanan.

ORBITINDONESIA.COM - Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2023 yang menggantikan PP No 1 /2019 ditanda-tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2023 untuk diberlakukan 1 Agustus 2023.

Setelah saya membaca isi dari peraturan tersebut saya hanya kuatir kalau Presiden Jokowi menanda-tanganinya tanpa membaca, seperti yang pernah dilakukannya pada masa lalu atau mendapat masukan yang tidak komprehensif mengenai dampak dari PP tersebut jika diberlakukan khususnya untuk bidang Perikanan dan Pertanian.

Di dalam PP no 36 tersebut memuat klausul tentang peraturan Devisi Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau disingkat DHE SDA yang berlaku untuk industri Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan dan Perikanan.

Baca Juga: Bedah Buku di Cirebon: Pemikiran Denny JA tentang Agama Mendorong Pencerahan

Ada yang sangat meresahkan dalam peraturan tersebut khususnya untuk bidang Perikanan bahwa DHE SDA wajib disetor ke rekening khusus sebesar minimal 30 persen dari invoice dan diendapkan selama 3 bulan.

Pengawasan ketat akan dilakukan oleh lembaga keuangan terkait dan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) untuk pelaksanaan peraturan tersebut.

Jika PP No 36 tahun 2023 ini benar benar diberlakukan, maka menurut saya Pemerintah sedang menggali kubur untuk kematian bidang Perikanan, khususnya yang kebetulan saya pahami.

Ini karena saya sudah berada di dunia ini selama 23 tahun sejak berdirinya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mana Menteri pertama KKP pada waktu itu Sarwono Kusumaatmaja dilanjutkan oleh Rohmin Dahuri, Freddy Numberi, Fadel Muhammad, Cicip Sutarjo, Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo dan saat ini Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Juga: Punya Kendaraan Listrik, Ini Cara Merawat Baterai Agar Lebih Awet

Sejak berita mengenai PP No 36 tersebut bergulir sampai saat ini, keluhan bermunculan dari hampir seluruh industri produk perikanan semisal ikan, udang, kepiting, rumput laut dan lain lainnya.

Jika peraturan ini diberlakukan maka cepat atau lambat industri perikanan tidak akan bisa bertahan lagi. Penahanan 30 persen hasil devisa selama 3 bulan untuk kepentingan stabilitas cadangan devisa sepertinya salah sasaran.

Pemerintah sudah kewalahan mengatur stabilitas kurs mata uang dollar dengan rupiah tetapi mengorbankan usaha dalam negeri yang justru menarik devisa masuk.

Tentu saja modal usaha 30 persen yang ditahan akan sangat memberatkan pengusaha sebab margin dari usaha perikanan hanya sekitar 2-10 persen tergantung dari produk perikanan itu sendiri. Hampir tidak ada yang melebihi dari 30 persen.

Baca Juga: Tim 7 Dibentuk Jokowi untuk Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Mayoritas dari bisnis perikanan mendapatkan suntikan modal dari bank atau bahkan dana talangan dari pembeli.

Jelas penerapan peraturan tersebut akan sangat membahayakan dan akan terjadi kemunduran bidang Perikanan, yang saat ini performanya tidak seiring dan sejalan dengan harapan rakyat termasuk juga harapan dari Presiden Jokowi.

Jokowi sudah mendengungkan sejak 2014 bahwa Indonesia sebagai negara maritim dengan garis pantai terpanjang di dunia harus memaksimalkan potensi kelautan dan perikanan dan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Ini sepertinya masih jauh api dari panggang.

Baca Juga: Heboh Ada Alkitab Pro LGBT yang Dicetak di Amerika Serikat

Potensi perikanan yang belum digarap secara maksimal, target-target peningkatan volume yang masih sekedar wacana dan bahasan dalam rapat-rapat dan belum sesuai dengan realisasinya, masalah penyelundupan bayi benur lobster sejak eskpor dibekukan, hubungan dagang dengan Eropa yang menyangkut EU number adalah sebagian masalah yang ada di dunia perikanan.

Jika ditambah lagi dengan PP no 36 tahun 2023 maka sepertinya para investor akan menarik langkah mundur dan mencari bidang usaha lain yang lebih menjanjikan.

Jika hal ini terjadi maka dampaknya akan sangat luar biasa mengingat industri Perikanan melibatkan padat karya dengan jumlah ratusan hingga puluhan ribu untuk sebuah perusahaan coldstorage.

Baca Juga: Miris, Seorang Bacaleg di Lombok NTB Hamili Anak Kandung Sendiri! Berikut Deretan Faktanya

Dunia usaha berharap ada revisi terhadap PP no 36/2023 tersebut agar jangan sampai jika semuanya bangkrut maka akan lebih sulit untuk membangunnya kembali.

Salah satu contoh kesalahan fatal yang pernah dilakukan oleh KKP adalah pemberhentian ekspor kepiting soka ukuran tertentu pada zaman MKP Susi Pudjiastuti, padahal saat itu Indonesia adalah negara pengeskpor kepiting soka terbesar di Asia bahkan produknya sudah sampai ke Amerika Serikat.

Lima tahun bisnis tersebut tiarap dan melibatkan ratusan ribu petambak kepiting soka yang tiba tiba jatuh miskin. Pada saat MKP Edhy Prabowo peraturan tersebut direvisi dan dibolehkan lagi ekspor kepiting soka ukuran tersebut dengan pengawasan pertambakan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Kepala Sekolah yang Dicopot Ganjar karena Pungli Ngaku Didukung Kiai

Tetapi sampai saat ini industri tersebut masih tersendat karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan, dan posisi Indonesia sudah beralih kepada Vietnam dan Myanmar, sehingga tidak mudah untuk bangkit lagi. Pengusaha harus mengeluarkan modal lagi dan banyak petambak yang sudah beralih pekerjaan.

Semoga contoh tersebut dapat menjadi pembelajaran dan sebelum terlambat ada baiknya Pemerintah melibatkan seluruh stakeholders yang terlibat dalam penerapan peraturan tersebut.

Salam Indonesia Raya

Oleh: Agnes Marcellina

Lowell, 17 Juli 2023

Berita Terkait