DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BREAKING NEWS: KPK Panggil Cak Imin Besok Berkaitan Dugaan Korupsi di Kemnaker

image
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Cak Imin rencananya akan menghadri Gedung KPK, Selasa, 5 September 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) turut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berdasarkan informasi yang diterima OrbitIndonesia.com, Cak Imin akan mendatangi gedung KPK, Jakarta pada Selasa, 5 September 2023 besok.

Cak Imin dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Film yang akan Rilis pada Bulan September 2023, ada Aktor dari Indonesia

Namun, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari PKB berkaitan dengan pemanggilan dari KPK tersebut.

Sementara itu, KPK hari ini memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.

"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker, betul hari ini penyidik memanggil saksi Reyna Usman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari ANTARA, Selasa.

Baca Juga: Orang Meninggal karena Bunuh Diri Lebih Banyak Dibandingkan Perang, Denny JA: Saatnya Mengolah Batin

Meski demikian Ali tidak memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan penyidik karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Ali Fikri Agustus lalu.

Baca Juga: Yuk Intip Daftar Lagu yang akan Rilis pada Bulan September 2023

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.***

Berita Terkait