DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Update Terbaru! Agnes Gracia Haryanto Ditetapkan sebagai Saksi Karena Hasut Mario Dandy Satriyo Aniaya David

image
Agnes Gracia Haryanto diduga yang komporin Mario Dandy Satriyo untuk aniaya David

 

ORBITINDONESIA.COM- Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David masih terus berlanjut dan kembali mendapatkan perkembangan.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka karena menganiaya David yang merupakan anak petinggi GP Ansor.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Mario Dandy Satriyo diduga menganiaya David dikarenakan hasutan dari Agnes Gracia Haryanto yang merupakan kekasih dari Mario.

Baca Juga: Sinopsis Marrowbone: Ketika Misteri Rahasia Keluarga Terungkap Karena Nama,Tayang di Bioskop Trans TV

Atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo ini Agnes Gracia Haryanto juga harus ikut diperiksa dalam pengusutan polisi.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Meskipun banyak pihak yang meminta Agnes juga ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangannya untuk status Agnes.

"Masih kami dalami, statusnya (A) sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," ucap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip AyoJakarta.com dari PMJ News Jumat, 24 Februari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Selatan masih akan melanjutkan proses penyelidikan dan memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Baca Juga: HEBOH, Kakek Mario Dandy Satriyo Ternyata Mantan Pangdam, Warganet: Bakal Aman di Dalam Penjara

Selain Agnes, kini pria yang merekam aksi penganiayaan berinisial ‘S’ juga ikut diperiksa oleh polisi.

“Nanti kami akan lakukan press rilis lebih lanjut,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Status S, sebagai rekan dari Mario juga dijadikan tersangka dalam kasus kekerasan ini.

 Baca Juga: BRI Liga 1: Borneo FC Melawan Bhayangkara FC, Brace Mati Miers Bawa The Guardian Tembus Sepuluh Besar

"Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

David sendiri masih dirawat intensif di rumah sakit, meskipun kondisinya sudah membaik, dia masih dalam pengawasan dokter.

Ayah dari Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak juga harus dicopot dari jabatannya karena kasus ini.

Baca Juga: Berapa Harga HP OPPO A17K Sekarang, Cek Harga Terbaru dan Spesifikasi,Plus Anti Air

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

Selain itu Rafael Alun Trisambodo telah diperiksa oleh KPK terkait harta kekayaan yang mencuat ke publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo.

Sebelumnya Sri Mulyani telah memberikan instruksi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).***

Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Myanmar, Waktunya Raih Puncak Klasemen

Dapatkan informasi terbaru lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait