DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Lusa KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satriyo Terkait Asal Usul Harta Rp 56 Miliar

image
Komisi Pemberantasan Korupsi

ORBITINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang punya harta Rp 56 miliar.

KPK akan periksa Rafael Alun Trisambodo yang diketahui memiliki harta tak wajar senilai Rp 56 miliar yang terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Agenda pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo ini, akan dijadwalkan pada lusa.

Baca Juga: Tegas! Inlah Langkah Panglima TNI Yudo Margono Bebaskan Pilot Susi Air yang Disandera KKB Papua

"Rabu, yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Senin, 27 Februari 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sebelum dilakukan agenda pemanggilan Rafael, KPK bersama dengan Kementerian Keuangan telah mengadakan pertemuan pagi tadi.

Dalam pertemuan bersama perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tersebut disepakati rencana pemeriksaan terhadap harta Rafael yang mencapai Rp 56 miliar.

Baca Juga: Juergen Klinsmann Resmi Latih Timnas Korea Selatan Hingga Piala Dunia 2026

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Betul tadi pagi. Koordinasi langkah pemeriksaan lanjutan," ujar Pahala Nainggolan menjelaskan.

Terungkapnya harta milik mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo tersebut usai sang anak Mario Dandy Satriyo berulah dan melakukan tindak penganiayaan.

Mario Dandy diketahui acapkali melakukan flexing kendaraan mewah milik ayahnya yang merukapan pejabat pajak di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Aldila Jelita Gugat Cerai, Kuasa Hukum: Indra Bekti Sudah Berikan Surat Kuasa

Mario seringkali berpose saat menggunakan mobil jip Rubicon dan juga sepeda motor Harley Davidson di sosial media pribadi miliknya.

Hingga akhirnya terungkap bahwa Mario Dandy Satriyo juga melakukan tindak penganiayaan terhadap David Latumahina putra dari pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

KPK berencana melakukan klarifikasi terkait LHKPN milik Rafael yang nilainya termasuk fantastis untuk ukuran seorang pejabat pajak.

Baca Juga: Viral! Pemilik Panti Asuhan Tampar dan Lakukan Kekerasan pada Anak Yatim Piatu di Palembang, sudah Ditangkap

"Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Menurut Nawawi, jika ditemukan indikasi perbuatan pidana terkait asal usul harta tersebut maka akan diteruskan pada langkah penyelidikan selanjutnya.

LHKPN periodik tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022 kini tengah disorot publik.

Baca Juga: Ikut Soroti Kasus Mario Dandy Satriyo, Media Asing The Straits Times Malah Pakai Foto Youtuber David GadgetIn

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Harta milik Rafael Alun Trisambodo ini segera mendapat sorotan tajam dari publik seiring kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Latumahina.

Sorotan utama itu terkait tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley Davidson, yang dipamerkan Mario di media sosial, di dalam LHKPN Rafael.***

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

Berita Terkait