DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Viral Kakek Mario Dandy Rupanya Mantan Pangdam Diponegoro, Ini Gaji yang Diterima Seorang Panglima Kodam

image
Ilustrasi, besaran gaji Pangdam yang pernah diterima kakek Mario Dandy yang mantan Pangdam.

ORBITINDONESIA.COM - Warganet masih dibuat penasaran dengan identitas kakek Mario Dandy Satriyo yang disebut merupakan mantan Pangdam.

Sebelumnya, beredar isu bahwa kakek Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan merupakan mantan Pandam di Pulau Jawa.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Lebih spesifik, kakek Mario Dandy adalah mantan Pangdam IV/DIP atau singkatnya Pangdam Diponegoro.

Baca Juga: Ketika Artificial Intelligence Membantu Pelukis

Sebagai Pangdam Diponegoro, kakek Mario Dandy pernah mengemban tanggung jawab untuk menjaga pertahanan wilayah teritorial meliputi Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Kodam Diponegoro yang memiliki moto 'Sirnaning Yakso Katon Gapuraning Ratu, Dipo Pratomo Tumbal Negoro' tersebut berdiri pada 5 Oktober 1950 dan bagian dari TNI Angkatan Darat (AD).

Sekrang Pangdam dijabat oleh perwira tinggi TNI dengan pangkat Mayor Jenderal (Mayjen) atau bintang dua.

Baca Juga: Kemenag: Biaya Haji Disesuaikan, Kuota Tahun ini Kembali Normal

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Seorang Pangdam bertanggung jawab langsung kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Sedangkan, jajaran di bawah Pangdam yakni ada Danrem, Dandim, dan kemudian Danramil.

Lantas, berapa gaji atau pendapatan bulanan seorang Pangdam?

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: BRI Liga 1: Prediksi dan Link Streaming Bhayangkara FC melawan PSIS Semarang, Adu Konsisten Lini Depan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, anggota TNI diberikan gaji yang besarannya tergantung dari pangkat dan jabatan serta masa bakti.

Secara ringkas, berikut adalah daftar gaji yang diterima oleh Pangdam, Danrem, Dandim, dan Danramil:

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

• Pangdam dengan pangkat Mayjen atau Bintang 2: Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500

Baca Juga: Sandiaga Uno: Permudah Izin Pertunjukan Wisata akan Pacu Pergerakan Ekonomi Sampai Rp170 Triliun

• Danrem dengan pangkat Brigjen atau Bintang 1: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Dandim dengan pangkat Mayor hingga Letkol: Rp 3.000.000 - 5.084.300

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

• Danramil dengan pangkat Kapten hingga Mayor: Rp 2.909.100 - 4.930.100

Selain mendapatkan gaji bulanan, pemimpi teritorial TNI AD di atas juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang diterima setiap bulan atau periode tertentu.

Baca Juga: Inilah Aneka Penyakit yang Bisa Sembuh dengan Terapi Berenang

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Di antaranya tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, dan sebagainya.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait