DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BREAKING NEWS, Agnes Gracia Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Penganiayaan

image
Agnes Gracia Haryanto dan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo. Agnes Gracia akhirnya ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan.

ORBITINDONESIA.COM - Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia Haryanto (15) akhirnya terseret ke dalam kubangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Agnes Gracia kini menyandang status sebgaai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

“AG (Agnes Gracia) yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Manchester City vs Newcastle United, Laga Sulit Bagi The Magpies di Pekan ke 26 Liga Inggris

Hengki menjelaskan tentang status hukum Agnes Gracia tersebut.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Dia mengatakan bahwa status tersebut diterapkan karena Agnes masih tergolong anak di bawah umur.

“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Liverpool Melawan FC Porto Ricuh di UEFA Youth League, Ben Doak Jadi Korban

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan bahwa Agnes Gracia akan mendapatkan perlakuan hukum yabg berbeda.

Termasuk soal sanksi atau hukuman yang akan diterimanya.

“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Baca Juga: Waduh, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Minta KPU RI Tunda Pemilu 2024!

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan melibatkan anak eks pejabat DJP Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satriyo terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.

Korbannya yakni seorang pelajar bernama Dandy Ozora yang kemudian diketahui merupakan anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

Mario Dandy bersama seorang rekannya, Shane Lukas menganiaya David secara brutal hingga mengalami koma.

Baca Juga: Lion Air Gandeng Kemenparekraf, Tiket Lebih Murah! Sandiaga Uno Optimistis 1,4 Miliar Wisatawan Tercapai!

Peristiwa tersebut diduga karena terpicu pengaduan Agnes Gracia kepada Mario Dandy.

Baca Juga: Sidang Komite Disiplin PSSI: Persita Tangerang, Persebaya Surabaya, PSS Sleman Didenda Seratusan Juta

Saat ini, Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Agnes Gracia ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait