DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemprov DKI Jakarta Siapkan 482 Bus Mudik Gratis, Catat 4 Syarat Wajib untuk Mendaftar

image
Pemprov DKI Siapkan 482 Bus Mudik Gratis, Catat, 4 Syarat Wajib untuk Mendaftar

ORBITINDONESIA.COM- Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 482 bus untuk program mudik gratis 2023.

Program mudik gratis ini akan diberikan untuk sedikitnya 19 ribu penumpang dengan tujuan 6 Provinsi dan 19 kota di Indonesia.

Berikut syarat utama yang harus dibawa para pemudik bila ingin mendaftar program mudik gratis. Cukup dengan 4 dokumen ini.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Program mudik gratis untuk Lebaran 2023 akan mulai dibuka mendaftar pada tanggal 23 Maret 2023 mendatang.

"Daerah tujuan mudik dan balik gratis angkutan bus penumpang terdiri dari 19 kota atau kabupaten," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan kuota sebanyak 19.280 penumpang dengan rincian 11.120 penumpang arus mudik dan 8.160 penumpang arus balik, dengan 482 unit bus.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Di samping itu, Pemprov DKI juga menyiapkan 23 truk untuk mengangkut 690 unit sepeda motor milik pemudik.

Berikut syarat lengkap yang harus kamu siapkan untuk mendaftar.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Kartu vaksinasi COVID-19

4. STNK apabila membawa sepeda motor.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam satu KK dengan 1 sepeda motor.

Serta wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah diperuntukkan.

Berikut daftar daerah tujuan untuk program mudik gratis.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Provinsi Sumatera Selatan:
1. Bandar Lampung
2. Palembang

Provinsi Jawa Barat:
3. Kuningan
4. Tasikmalaya

Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY):

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

5. Tegal
6. Pekalongan
7. Semarang
8. Kebumen
9. Cilacap
10. Purwokerto
11. Solo
12. Sragen
13. Wonogiri
14. Wonosobo
15. Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur:
16. Madiun
17. Kediri
18. Jombang
19. Malang.

Namun untuk angkutan truk hanya melayani sejumlah lokasi tujuan yaitu Kuningan, Tasikmalaya, Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Jombang dan Malang.***

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

 

Berita Terkait