DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polda Metro Jaya Serahkan Agnes Gracia Haryanto Beserta Berkas dan Bukti ke Kejaksaan, Dikawal Ketat Polwan

image
Agnes Gracia Haryanto diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejasaan Negeri Jakara Selatan.

ORBITINDONESIA.COM – Pelaku anak Agnes Gracia Haryanto (15) hari ini Selasa, 21 Maret 2023 diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Agnes Gracia Haryanto diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama berkas perkara dan barang bukti berkait kasus penganiayaan David Latumahina.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Penyerahan berkas dan barang bukti keterlibatan pelaku anak Agnes Gracia Haryanto pada kasus penganiayaan David Latumahina dilakukan setelah dinyatakan lengkap alias P21.

Baca Juga: Nicholas Saputra dan Happy Salma Merapat ke Solo, Gibran Rakabuming Raka: Mereka Mau Bikin Pertunjukan Budaya

Pelaku anak Agnes Gracia bersama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diduga terlibat penuh dalam kasus penganiayaan David Latumahina.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Mantan kekasih Cristalino David Ozora sendiri dibawa ke kantor Kejari Jaksel dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan, siang tadi.

Pada saat penyerahan berkas perkara dan barang bukti serta pelaku anak, terpantau mantan pelajar SMA Tarakanita tersebut berada dalam pengawalan ketat Polwan.

Baca Juga: Unggah Kondisi Putranya David Ozora, Jonathan Latumahina Bilang Rela…

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Selain dalam pengawalan ketat Polwan, pacar Mario Dandy Satriyo itu juga didampingi oleh perwakilan Bapas Jaksel, dan juga perwakilan LPKS.

Hingga saat ini masih belum ada keterangan resmi terkait perlimpahan AGH ke Kejari Jaksel hari ini.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa berkas perkara Agnes Gracia telah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Profil Lengkap Syabda Perkasa Belawa, Pahlawan Indonesia di Thomas Cup 2022 yang Meninggal Dunia Hari Ini

Usai melengkapi berkas perkara, langkah selanjutnya adalah melimpahkan pelaku anak lengkap beserta dengan berkas dan barang bukti ke kejaksaan.

Berkas perkara Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan David Latumahina sempat dikembalikan Kejati DKI Jakarta karena belum lengkap.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Seperti diketahui, gadis muda berusia 15 tahun tersebut ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Beredar Foto Jadul Nekatnya Penumpang KRL Zaman Dahulu di Kawasan Jabodetabek, Netizen Langsung Nostalgia

Dirinya pun harus melewati serangkaian prosedur dalam UU Perlindungan anak agar bisa ditetapkan sebagai pelaku.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Selain Agnes yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga sudah menetapkan Mario Dandy dan temannya yang inisial ‘S’ sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan David.***

Dapatkan informasi lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Berita Terkait