DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Agnes Gracia Haryanto Dikaitkan Dengan Kasus Penganiayaan David Latumahina

image
Ada upaya untuk mengaitkan kasus penganiayaan David Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo dengan dugaan pelecehan seksual terhadap Agnes Gracia Haryanto.

ORBITINDONESIA.COM – Kasus penganiayaan David Latumahina (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, kini dikaitkan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap Agnes Gracia Haryanto (15).

Dugaan pelecehan terhadap Agnes Gracia Haryanto lah yang disebut-sebut menjadi asal muasal rencana penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Latumahina

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Sebelum terjadinya kasus penganiayaan secara brutal terhadap David Latumahina, pada 20 Februari 2023 yang lalu, Agnes Gracia Haryanto diduga mengalami pelecehan oleh putra petinggi GP Ansor tersebut.

Baca Juga: Cek Daftar Lengkap Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Melunasi Bipih 2023 di Sini

Berdasarkan laporan kepolisian, nekatnya Mario Dandy menganiaya David lantaran dirinya tak terima sang kekasih Agnes Gracia sempat diperlakukan tidak baik.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Informasi itupun kemudian digunakan Mario bersama dengan Shane Lukas untuk melakukan tindak penganiayaan secara brutal terhadap mantan Agnes tersebut.

Informasi terkait pelecehan terhadap mantan siswa SMA Tarakanita 1 Jakarta itu diungkapkan oleh kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing pada awal Maret yang lalu.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Ancol Gratiskan Tiket Masuk Selama Ramadhan

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Namun, cerita dia (Mario) tidak eksplisit, biasa anak-anak muda kan. Kadang-kadang enggak eksplisit kalau ngomong. Sudah disetubuhi atau enggak, sudah digituin atau enggak. Pokoknya si AG ini udah diganggu sama D," ujar Happy.

Meski kuasa hukum Shane Lukas menyatakan demikian, namun kedua kuasa hukum Mario Dandy dan Agnes Gracia enggan mengomentari hal tersebut.

"Maaf ya, tentang hal itu tolong ditanyakan langsung ke penyidik," ujar Dolfie.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Buya Hamka Karya Fajar Bustomi Dihadiri Wapres Ma'ruf Amin Ketika Pemutaran Film Perdana:Gen Z Wajib Tonton

"Izin, kami belum bisa berkomentar terkait ini," kata Mangatta.

Sementara itu kuasa hukum David Latumahina, Mellisa Anggraini merasa geram dan meminta para kuasa hukum pelaku untuk membuktikan ucapan mereka di persidangan.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

"Ya intinya itu tidak benar, silakan mereka buktikan di persidangan. Kami sangat menghormati proses hukum," kata Mellisa

Menurut Mellisa tak ada satupun bukti valid atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap pelaku anak Agnes Gracia.

Baca Juga: Peminat Mudik Lebaran Gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Membludak, Pendaftaran Ditutup Sementara

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Sebelumnya, berkas perkara Agnes Gracia Haryanto dalam kasus penganiayaan David Latumahina sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina yang dilakukan oleh kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.

Pelaku anak Agnes Gracia Haryanto diduga ikut melakukan upaya perencanaan dan membantu aksi penganiayaan secara brutal terhadap David Latumahina.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Baca Juga: Viral Patung Bunda Maria di Kulonprogo Ditutupi Terpal, Tokoh Masyarakat Turun Tangan Minta Masyarakat Tenang

Agnes Gracia Haryanto diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama berkas perkara dan barang bukti berkait kasus penganiayaan David Latumahina.

Penyerahan berkas dan barang bukti keterlibatan pelaku anak Agnes Gracia Haryanto pada kasus penganiayaan David Latumahina dilakukan setelah dinyatakan lengkap alias P21.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Dapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Berita Terkait