DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Selama Ramadhan 2023, Inilah Penetapan Hari Libur, Pengurangan Jam Belajar untuk Siswa SD dan SMP di Tangerang

image
Selama Ramadhan 2023, Inilah Penetapan Hari Libur, Pengurangan Jam Belajar untuk Siswa SD dan SMP di Tangerang

ORBITINDONESIA.COM- Selama Ramadhan 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan terbaru.

Kebijakan selama Ramadhan ini, yakni pengurangan jam belajar di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pemkab Tangerang juga mengumumkan penetapan hari libur untuk siswa SD dan SMP selama momentum Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Bioskop Trans TV: Hadirkan Film Trauma Center, Ketika Saksi Jadi Target Pembunuhan dari Perampokan Berlian

Kebijakan tentang pengurangan jam belajar tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/930 - Disdik Tangerang tentang Belajar Mengajar Selama Ramadhan tertanggal 21 Maret 2023.

Aturan tersebut merujuk beberapa poin mengenai pedoman pelaksanaan belajar mengajar di lingkup pendidikan itu.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Di antaranya  pengurangan waktu belajar siswa selama Ramadhan, dengan pengurangan selama 10 menit untuk tiap mata pelajaran dari jadwal hari biasa.

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Laporan Edward Omar Sharif Hiariej tentang Pencemaran Nama Baik Oleh Keponakannya

"Melalui SE dari Disdik Kabupaten Tangerang, kami menetapkan jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadhan itu dikurangi paling banyak 10 menit," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang Fahrudin, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Ia mengatakan pengurangan jam belajar tersebut dikompensasikan dengan kegiatan-kegiatan kerohanian yang dilakukan secara intensif di lingkup sekolah

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh peserta didik di sekolah negeri dan swasta, termasuk bagi peserta didik non-muslim.

Baca Juga: Selama Ramadhan 2023, Jam Belajar Mengajar di Sekolah Dikurangi, Catat Waktu, Hari Libur dan Cuti Bersama

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

"Satuan pendidikan agar menyusun program kegiatan bagi peserta didik Agama Islam dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala, seperti tadarus, sholat berjamaah, pesantren kilat."

"Bagi peserta didik selain beragama Islam agar dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan," katanya.

Pihaknya menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk menciptakan suasana khidmat dan religius sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Selama pelaksanaan KBM pada bulan Ramadhan para peserta didik SD dan SMP mulai masuk pukul 06.30 WIB dan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan siang masuk mulai pukul 11.00 WIB.

Untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan KBM pagi mulai pukul 6.30 WIB untuk semua jenjang.

Kecuali jenjang PAUD masuk mulai pukul 07.20 WIB.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Selanjutnya untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan siang itu mulai pukul 11.00 WIB untuk SD dan 11.30 WIB bagi SMP," tuturnya.

Ia juga menambahkan sebagai menyambut bulan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, ditetapkan libur mulai tanggal 17 April 2023 dan masuk kembali pada 29 April 2023.

"Untuk libur Idul Fitri mulai tanggal 17 - 29 April 2023. Sedangkan libur awal puasa itu tiga hari, satu hari sebelum puasa, dan dua hari pada awal puasa," katanya.***

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

 

Berita Terkait