DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Sosok Pelaku Suap Gratifikasi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ternyata Pendiri Relawan Anies Baswedan!

image
Foto ilustrasi Relawan Anies Baswedan

ORBITINDONESIA.COM- Masyarakat Bandung dikejutkan dengan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjaring OTT KPK, kasus gratifikasi proyek "Bandung Smart City".

Belakangan terungkap sosok yang melakukan suap kepada Yana Mulyana, ternyata pendiri relawan Anies Baswedan, bernama Sony Setiadi.

Sony Setiadi juga tercatat sebagai tim pendukung Anies Baswedan maju dalam Pilpres 2023l4.

Baca Juga: 3 WNI Ditangkap Polisi Jepang karena Diduga Terlibat Pembunuhan

Sony Setiadi bahkan sosok yang meresmikan Bale Anies di Bandung bersama para relawan pada Januari 2023 lalu.

Bale Anies menjadi salah satu pusat dukungan Anies Baswedan maju pada Pilpres 2024.

Berkaitan dengan kasus suap proyek Bandung Smart City, posisi Sony Setiadi merupakan CEO dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Baca Juga: Dicampakkan ketika Hamil, Denise Chariesta Sebut JK Pacar dan Teman, Apa Artinya

Agar memenangkan proyek tersebut yang sedang masuk tahap lelang, Sony Setiadi melakukan suap.

Proyek tersebut berkaitan dengan pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Sony Setiadi melakukan suap atau memberikan gratifikasi, salah satunya kepada Yana Mulyana.

Baca Juga: Beda dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sri Mulyani Justru Sampaikan Terimakasih Sudah Dikritik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, selain Yana Mulyana KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Pertama Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal.

Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath.

Serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut telah ditahan mulai 15 April hingga 4 Mei 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta***

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

 

Berita Terkait