DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

DOK! Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup oleh Hakim PN Jakarta Barat

image
Menghadiri Vonis Hakim di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Siap Mendengarkan Vonis Terhadapnya Dipersidangan

ORBITINDONESIA.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa, Selasa, 9 Mei 2023.

Irjen Teddy Minahasa merupakan terdakwa dalam kasus narkoba saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Sidang vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih.

Baca Juga: Inilah Jabatan Bos Perusahaan di Cikarang yang Tergoda dengan Karyawati AD, Modus Kontrak Kerja Diperpanjang

Vonis dari majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: SEA Games 2023: Indonesia Sukses Kalahkan Kamboja dan Melaju Ke Babak Semifinal

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.***

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait