DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Usai Ringkus Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, KPK Mencekal 10 Orang Ini ke Luar Negeri

image
Ilustrasi koruptor. Usai Ringkus Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, KPK Mencekal 10 Orang Ini ke Luar Negeri

ORBITINDONESIA.COM- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 10 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Upaya ini dilakukan untuk bersih-bersih Kabupaten Kepulauan Meranti, usai Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Adapun 10 orang yang dicekal KPK agar tak lari ke luar negeri, 8 antara lain adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dan dua pihak swasta.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: SEA Games 2023: Kontingen Indonesia Lampaui Target, Tembus 74 Medali Emas

"Dengan diperlukan keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur Pasal dugaan suap yang diterima Tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin 15 Mei 2023.

“Maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 oran. 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," sambungnya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sementara itu, 8 orang pegawai BPK Riau itu yaitu Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.

Baca Juga: KPK Periksa Andi Arief tentang Sumbangan Ricky Ham Pagawak

Sedangkan, dua pihak swasta itu yakni Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Menurut Ali, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka sudah diajukan ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan sejak 10 Mei 2023.

"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," tuturnya.

Baca Juga: BPKP: Kerugian Dugaan Korupsi BTS di Kementerian Kominfo Mencapai Rp8,32 Triliun

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Ali pun berharap mereka yang dicegah ke luar negeri kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum di KPK.

"KPK berharap sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," tandasnya.***

Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Berita Terkait