ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
MK menilai, masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumya yakni empat tahun tidak konstitusional.
Putusan tentang masa jabatan pimpinan KPK tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut Anwar Usman, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dia menerangkan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman seperti yang dilihat di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Resep Cookies Enak dan Murah, Mudah Dibuat dan Cocok untuk Lebaran Idul Adha Nanti
Sementara'itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Dalam perkara ini, Guntur lantas membandingkan masa jabatan pimpinan KPK dengan pimpinan di Komnas HAM yang selama lima tahun.
"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.
Baca Juga: Makin Banyak Orang Mengaku Dirinya Agnostik, Maksudnya Apa
Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.
"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK," kata Arief.
Artikel Terkait
Usai Ringkus Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, KPK Mencekal 10 Orang Ini ke Luar Negeri
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Tunjangan Kinerja di Kementrian ESDM yang Capai Puluhan Miliar
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Penuhi Panggilan KPK
Kadinkes Reihana Minta Klarifikasi Harta LHKPN Ditunda, KPK Tak Tinggal Diam Langsung Terjunkan Tim ke Lampung
ANEH! Dokter Ngabila Salama Ngaku Punya Gaji Rp34 Juta, Total Harta Kekayaan yang Dilaporkan KPK Cuma Segini
Sekian Bulan Mario Dandy Satriyo Ditahan, Badan Semakin Kurus, Tidak Tahu Kabar Ayahnya Diciduk KPK
Dugaan Korupsi Bansos Beras, KPK Geledah Kantor Kemensos, Langsung Temui Tri Rismaharini, Begini Responsnya