DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Alasan Polisi Tetap Menahan Putri Balqis, Meski Menjadi Korban KDRT di Depok

image
Ini Alasan Polisi Tetap Menahan Putri Bilqis, Meski Menjadi Korban KDRT di Depok

ORBITINDONESIA.COM-Polres Metro Depok mengungkap mengapa korban KDRT Putri Balqis tetap ditahan.

Polisi juga menyampaikan alasan mengapa Putri Balqis yang menjadi korban KDRT justru menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya memang menahan Putri Balqis, tapi bukan ditahan di penjara.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Suami yang Istrinya Jadi Selingkuhan Wakapolres Binjai Cabut Laporan dan Maafkan Pelaku, Kok Bisa

Pasalnya, kondisi wanita tersebut memerlukan perawatan medis.

"PB tidak ditahan di sel, karena kemarin kondisinya belum stabil. Dia masih berada di ruang penyidik," ujar Baruno, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Pada kesempatan yang sama, Yogen juga menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan PB dari pihak keluarganya.

Baca Juga: Perempuan Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi: Ini Jadi Pelajaran, Kasus Kita Tahan

Karena itu, penyidik memutuskan untuk tetap menahan Balqis.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Dari pihak keluarga, hingga saat ini tidak diajukan permohonan penangguhan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan dinarasikan seorang istri menjadi korban KDRT oleh suami di Kota Depok viral di media sosial.

Baca Juga: Bercinta dengan Istri Orang, Karir Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Akhirnya Tamat

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Dalam unggahannya, korban wanita melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Metro Depok, tetapi malah jadi tersangka.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi bahwa baik suami maupun istri, telah berstatus tersangka. Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.

Yogen menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak koperatif. Karena itu, polisi melakukan penahanan terhadapnya***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

 

 

Berita Terkait