Diduga Injak Istri Hamil Hingga Pendarahan, Begini Pembelaan Kuasa Hukum Politikus PKS, Bukhori Yusuf

- Jumat, 26 Mei 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi KDRT. Diduga Injak Istri Hamil Hingga Pendarahan, Begini Pembelaan Kuasa Hukum Politikus PKS, Bukhori Yusuf (Freepik.com/KamranAydinov)
Ilustrasi KDRT. Diduga Injak Istri Hamil Hingga Pendarahan, Begini Pembelaan Kuasa Hukum Politikus PKS, Bukhori Yusuf (Freepik.com/KamranAydinov)

ORBITINDONESIA.COM- Kuasa hukum politikus PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Bukhori Yusuf, Ahmad Mihda menyampaikan klarifikasi sekaligus pembelaan terhadap kliennya.

Ahmad Mihdan menyampaikan sejumlah bantahan, terutama beredarnya narasi yang terkesan menyudutkan Bukhori Yusuf.

Seperti serangan balik, kuasa hukum Ahmad Mihda tidak menjelaskan bahwa keterangan korban justru telah memfitnah Bukhori Yusuf.

Baca Juga: Sinopsis Film Billionaire Boys Club: Ketika Ambisi, Kejayaan, dan Kejahatan dalam Dunia Kekayaan Jadi Satu

Ahmad Mihdan menyesalkan pemberitaan yang hanya memuat satu sumber dari pihak MY, selaku pelapor, karena memuat informasi tidak objektif dan akurat.

"Tim Hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber, yakni pihak MY, yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami," kata Ahmad, di Resto Kapau Garuda Kuningan, Jakarta, Jumat 26 Mei 2023.

Menurut dia, pemberitaan yang tidak akurat terkait urusan kliennya dan mantan istri sirinya itu merupakan masalah pribadi dan tidak sepatutnya dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: TOK! Bekas Rektor Unila Karomani Dihukum 10 Tahun Penjara

Hal itu pun menjadi konsumsi publik dan menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat serta menimbulkan kegaduhan, tambahnya.

Ahmad menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh; karena berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh BY.

Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP, dan bukan KDRT. Sehingga, lanjutnya, itu menafikan tuduhan bahwa BY melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Menarik Tentang HAM dari Martin Luther King Jr untuk Memperingati Hari Amnesty Internasional

"Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," jelasnya.

Oleh karena itu, Ahmad mengaku telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY, yang selama ini merupakan pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dia mengatakan hal itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan MY.

Halaman:

Editor: Ulil A.

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jurus Teler Denny Indrayana dan Akal Bulus SBY

Kamis, 1 Juni 2023 | 13:49 WIB

Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa!

Rabu, 31 Mei 2023 | 05:18 WIB
X