Orbit Indonesia

Diduga Injak Istri Hamil Hingga Pendarahan, Begini Pembelaan Kuasa Hukum Politikus PKS, Bukhori Yusuf

image
Ilustrasi KDRT. Diduga Injak Istri Hamil Hingga Pendarahan, Begini Pembelaan Kuasa Hukum Politikus PKS, Bukhori Yusuf

ORBITINDONESIA.COM- Kuasa hukum politikus PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Bukhori Yusuf, Ahmad Mihda menyampaikan klarifikasi sekaligus pembelaan terhadap kliennya.

Ahmad Mihdan menyampaikan sejumlah bantahan, terutama beredarnya narasi yang terkesan menyudutkan Bukhori Yusuf.

Seperti serangan balik, kuasa hukum Ahmad Mihda tidak menjelaskan bahwa keterangan korban justru telah memfitnah Bukhori Yusuf.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Sinopsis Film Billionaire Boys Club: Ketika Ambisi, Kejayaan, dan Kejahatan dalam Dunia Kekayaan Jadi Satu

Ahmad Mihdan menyesalkan pemberitaan yang hanya memuat satu sumber dari pihak MY, selaku pelapor, karena memuat informasi tidak objektif dan akurat.

"Tim Hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber, yakni pihak MY, yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami," kata Ahmad, di Resto Kapau Garuda Kuningan, Jakarta, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Menurut dia, pemberitaan yang tidak akurat terkait urusan kliennya dan mantan istri sirinya itu merupakan masalah pribadi dan tidak sepatutnya dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: TOK! Bekas Rektor Unila Karomani Dihukum 10 Tahun Penjara

Hal itu pun menjadi konsumsi publik dan menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat serta menimbulkan kegaduhan, tambahnya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Ahmad menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh; karena berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh BY.

Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP, dan bukan KDRT. Sehingga, lanjutnya, itu menafikan tuduhan bahwa BY melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Menarik Tentang HAM dari Martin Luther King Jr untuk Memperingati Hari Amnesty Internasional

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

"Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," jelasnya.

Oleh karena itu, Ahmad mengaku telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY, yang selama ini merupakan pasien Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dia mengatakan hal itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan MY.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Laporan oleh pihak MY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik, kata Ahmad, diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal BY.

Laporan itu juga dinilai memiliki motif politis mengingat posisi BY sebagai tokoh masyarakat dengan posisi strategis dan disampaikan di tahun politik.

Kemudian, dalam merespons kerugian yang dialami BY secara moral dan material, Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moral dan materiel dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," tutur Ahmad.

BY, mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial M.

Sebelumnya, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal DPP PKS.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Ahmad Mabruri mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT oleh BY. BY pun telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait