DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

20 Tahun Dilarang hingga Ditentang Susi Pudjiastuti, Inilah Alasan Jokowi Buka Eskpor Pasir Laut

image
20 Tahun Dilarang hingga Ditentang Susi Pudjiastuti, Inilah Alasan Jokowi Buka Eskpor Pasir Laut

ORBITINDONESIA.COM- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, ikut angkat bicara perihal kebijakan baru pemerintah yang membuka peluang usaha ekspor pasir laut.

Lantas apa alasan dari Presiden Joko Widodo kembali membuka pemanfaatan ekspor pasir laut?

Ketentuan ekspor pasir laut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang sudah diteken Jokowi.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Ini Dia 5 Destinasi Wisata Andalan di Ngawi yang Bikin Betah, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Ekspor pasir laut kembali diizinkan usai 20 tahun dilarang.

Adapun ekspor pasir diatur dalam beleid yang telah berlaku sejak 15 Mei 2023 pada Bab IV, Pasal 9 nomor 2 huruf b tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa Pasir Laut.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tulis pasal 9 dalam aturan tersebut, dikutip Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Catat! Inilah Hari Libur Bersama di Bulan Juni 2023, Waktu Menyenangkan untuk Bersantai dan Berlibur

Sedangkan, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut wajib mempunyai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Selanjutnya, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah.

Nantinya, ada bea keluar sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Foto Anies Baswedan tidak Ada Lagi di Satu Papan Reklame Politik PKS di Kota Depok

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis bunyi Pasal 15 ayat (4).

Untuk diketahui, ekspor pasir laut sebelumnya dihentikan sementara.

Ini dilakukan dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Pasir laut itu berpotensi diekspor untuk kebutuhan negara mengerjakan proyek reklamasi hingga pembangunan lainnya.

Susi berharap kebijakan ini bisa dibatalkan sebab berpotensi memiliki dampak terhadap lingkungan.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," tulis Susi lewat akun Twitter-nya @SusiPudjiastuti, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Sedimentasi laut merupakan penumpukan tanah hingga pasir dari erosi yang mengalir lewat sungai.

Erosi tanah tersebut bisa muncul dari hutan yang gundul hingga akhirnya tergerus.

"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," kata Susi.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait