DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kapuspenkum Ketut Sumedana: Satu Elite Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno Hatta Diperiksa Kejaksaan Agung

image
Kapuspenkum Ketut Sumedana

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Seksi (Kasi) I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta berkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha emas tahun 2010-2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 30 Mei 2023, Kepala Seksi Intelijen I berinisial AM diperiksa bersama delapan saksi lainnya, tiga di antaranya PNS Bea dan Cukai.

Selain AM, katanya, saksi lain yang diperiksa adalah tiga PNS Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta; MGA, LB, dan AADY.

Baca Juga: STRATEGIS! Partai Gerindra Angkat Munafrizal Mantan Komnas HAM Jadi Juru Bicara bidang HAM dan Konstitusi

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila Tanggal Berapa, Apakah Jadi Hari Libur Nasional, Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: Momentum Bersejarah, Inilah Makna Hari Lahirnya Pancasila di Tanggal 1 Juni 2023

Saksi lainnya dari pihak swasta; SJ, LDT alias SL, CE, EEL, dan AH.

“Pemeriksaan saksi adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Penyidik telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan menggeledah beberapa tempat di kawasan Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan, dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Berkait korupsi komoditas emas ini, pada Rabu 29 Maret 2023, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan. ***

Berita Terkait