DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Vonis 5 Terdakwa Bisnis Narkoba Bersama Eks Kapolda Sumatra Barat Sudah Inkrah, Tinggal Teddy Minahasa

image
Vonis 5 Terdakwa Bisnis Narkoba Bersama Eks Kapolda Sumatra Barat Sudah Inkrah, Tinggal Teddy Minahasa

ORBITINDONESIA.COM- Kasus bisnis narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa bersama 5 orang lainnya akhirnya menuju titik akhir.

Selain Teddy Minahasa, putusan pidana lima terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sementara, eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa kini masih mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Liga Inggris: Menang Melawan Manchester United, Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen

Baca Juga: Untuk yang Mengaku Habib, Sayyid, Syarif: Kini Ada Tes Y-DNA sebagai Bukti Keturunan Nabi Muhammad SAW

Sementara itu, lima terdakwa itu yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhamad Nasir alias Daeng.

“Iya benar, sudah inkrah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Juni 2023.

Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (9): Atas Nama Dewi Keadilan

Putusan inkrah itu merupakan hasil daripada perkara tersebut dengan para terdakwa yang tidak mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Final Piala FA: Paul Tierney Ditunjuk Jadi Pengadil Lapangan Dalam Derby Manchester untuk Pertama Kalinya

Dalam kasus tersebut terpidana Linda dan Kasranto dijatuhi vonis pidana 17 tahun penjara, sementara terpidana Syamsul Ma’arif divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: Para Pemilik 350 Mobil Kuno dari 45 Klub Mobil Lakukan Tur Denpasar-Besakih untuk Rayakan HUT PPMKI Bali

Sedangkan untuk terpidana Janto dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan Daeng dengan vonis 9 tahun penjara.

Baca Juga: ASEAN Para Games 2023: Libas Malaysia, Indonesia Raih Emas Pertama dari Para Badminton

Dalam perkara itu, para terpidana tersebut dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Asal Makassar Sulawesi Selatan Batal Berangkat Setelah Dinyatakan Hamil 6 Minggu


Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait