DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Setelah Busway, Giliran Naik Kereta Api Tidak Wajib Pakai Masker, Simak Ketentuan dan Persyaratannya

image
Penumpang kereta api kini tidak diwajibkan pakai masker.

ORBITINDONESIA.COM - Akibat pandemi Covid-19, peraturan wajib menggunakan masker diberlakukan di berbagai fasilitas umum, termasuk kereta api.

Belum lama ini peraturan memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat di dalam busway, dan kini pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di dalam gerbong kereta api.

Baca Juga: Klasemen Usai MotoGP Prancis: Jorge Martin di Puncak

Namun perlu diperhatikan, aturan membuka masker untuk pelanggan kereta api ini ditujukan bagi mereka yang sedang dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga: Mantan Presiden AC Milan, Silvio Berlusconi Meninggal Dunia

Berdasarkan keterangan pers pada Senin, 12 Juni 2023, VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyampaikan bahwa pihak PT KAI tetap menganjurkan pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: MotoGP Prancis: Jorge Martin Menang di Sirkuit Le Mans

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023 adalah melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan tersebut diberlakukan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Open 2023: Edisi Terakhir di Istora Senayan, Musim Depan Pindah ke Indonesia Arena

Baca Juga: Piala Asia Putri U17: Ditonton Langsung Erick Thohir, Indonesia Digunduli Korea Utara

“KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19,” kata Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI.

“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” lanjutnya.

Di bawah ini merupakan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang mulai berlaku 12 Juni 2023:

Baca Juga: Liga Inggris: Menang Melawan Manchester United, Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen

Baca Juga: PROFIL LENGKAP Nyoman Paul Fernando Aro, Mantan Pesepakbola yang Bakal Tampil di Konser Coldplay di Jakarta

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (9): Atas Nama Dewi Keadilan

3. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Coldplay Gelar Konser di Singapura Selama 4 Hari, Fans Indonesia Siap-Siap Ikutan War Tiket

4. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca Juga: Para Pemilik 350 Mobil Kuno dari 45 Klub Mobil Lakukan Tur Denpasar-Besakih untuk Rayakan HUT PPMKI Bali

5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Baca Juga: Bangga dengan Capaian Putri Ariani di Kancah Musik Internasional, Presiden Jokowi: Terbanglah Semakin Tinggi

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Asal Makassar Sulawesi Selatan Batal Berangkat Setelah Dinyatakan Hamil 6 Minggu

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” tutup Joni dalam siaran persnya.

Terkait syarat naik kereta di masa transisi endemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau langsung menghubungi contact center KAI.

Kalian dapat menghubungi pihak KAI langsung melalui:

Baca Juga: Ketua PHDI Kota Denpasar I Made Arka: Dalam Dua Tahun Terakhir Ada 373 Orang Masuk Hindu di Denpasar Bali

Baca Juga: PROFIL LENGKAP Rahmania Astrini, Penyanyi yang Diusulkan Tampil dalam Konser Coldplay di Jakarta

Telepon: 121

WhatsApp: 0811-1211-1121

Baca Juga: Aktor Korea Ji Chang Wook Berterima Kasih Atas Sambutan Luar Biasa dan Hangat dari Penggemar di Indonesia

Email: cs@kai.id

Media Sosial: KAI121

Jika kalian berniat untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api, patuhilah persyaratan dan aturan yang diberlakukan untuk menghindari ketidaknyamanan saat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Tur Event Musik Supermusic Superstar Intimate Session Akan Singgah di Jakarta Dengan Sederet Bintang Tamu

Semoga dengan adanya peraturan baru yang diberlakukan saat ini dapat membuat kita semakin nyaman saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait