DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bawa Keterangan Saksi, Majelis Hakim Tipikor Malah Tolak Nota Keberatan Lukas Enembe, Ini Alasannya

image
Gubernur Papua Lukas Enembe. Eksepsi Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

ORBITINDONESIA.COM - Eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe yang juga Gubernur Papua, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.

Sebagai pengingat, Lukas Enembe merupakan pesakitan kasus korupsi jenis suap dan gratifikasi hampir Rp50 miliar dari rekanannya.

Baca Juga: Pilkada Solo: Kaesang Pangarep Bikin Target Menangkan Calon yang Diusung PSI

Menolak eksepsi Lukas Enembe, Majelis Hakim lantas memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Lagi Hits, Ini 5 Rekomendasi Kafe Kue di Bandung, Cocok untuk Tempat Nongkrong Menghabiskan Waktu Liburan

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela, sebagaimana dilansir dari ANTARA, Senin.

Baca Juga: Liga 1: Pertandingan Bali United Melawan Persib Bandung Dipindah ke Training Center Tanpa Penonton

Di dalam putusan selanya, hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Karenanya, hakim memerintahkan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 11 Perwira Polisi, Lihat Daftar Lengkap, Nama, Jabatan Lama dan Baru

Baca Juga: Di World Water Forum di Bali, Sandiaga Uno: Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Siapkan Indonesia Pavilion

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," kata hakim Rianto.

Selain itu, majelis hakim juga menjelaskan alasan menolak eksepsi Lukas Enembe.

Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa Lukas Enembe tidak beralasan.

Baca Juga: Yang Tercecer Di Era Kemerdekaan (7): Wahidin dan Rel Kereta Api Kematian

Baca Juga: JANGAN KECELE, Layanan Penerbitan dan Perpanjangan SIM di DKI Jakarta Libur Dua Hari, Catat Tanggalnya

Terlebih lagi, eksepsi Lukas Enembe terdapat keterangan sejumlah saksi.

Padahal, hakim belum pernah meminta keterangan saksi.

Baca Juga: Liga Conference Europa: Olympiakos Lolos ke Final Melawan Fiorentina

"Susunan dan bentuk surat dakwaan tidak ditentukan, kewenangan penuntut umum. Penilaian terdakwa terkait kualitas para saksi, padahal majelis hakim belum pernah memeriksa para saksi sehingga tidak dapat diterima," ungkap hakim.

Baca Juga: Yuk Kunjungi Wisata Air WAHOO Waterworld di Bandung, Diklaim Punya Waterboom Terbesar di Asia Tenggara!

Majelis hakim juga memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 2 minggu dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Liga Eropa: Bayer Leverkusen Lolos ke Final Melawan Atalanta

"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasihat hukum, kedua memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023," ucap hakim.

Hal tersebut diputuskan hakim karena tim penasihat hukum Lukas Enembe membawa hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Subroto.

Baca Juga: Niat, Tata Cara dan Doa Buka Puasa Tarwiyah serta Arafah menjelang 2 hari sebelum Hari Raya Idul Adha

Baca Juga: Presiden FIFA Gianni Infantino Berpesan kepada Indonesia: Banggalah dengan Timnas

"Demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan," tambah hakim.

Sebelumnya, Lukas Enembe telah didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, dakwaan telah menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 dengan rincian, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Baca Juga: Sepak Bola Indonesia Gagal Tembus Olimpiade Paris

Baca Juga: Kapolri Ungkap Ada Kecurangan dalam Kompetisi Sepakbola di Indonesia usai Bertemu Ketum PSSI, Dimana?

Dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Baca Juga: Media Irlandia: Sejumlah Negara Uni Eropa Pertimbangkan Akui Negara Palestina pada 21 Mei 2024

Seorang pemberi suap dalam kasus ini, Rijatono Lakka telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Kasus Hoaks dan Ujaran Kebencian Denny Indrayana Naik ke Penyidikan, Dua Direktur di Bareskrim Turun Tangan

Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Akui Bom AS Digunakan Israel untuk Bunuh Warga Sipil di Gaza Palestina

KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.***

Berita Terkait