DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik KPK Minta Maaf ke TNI Perihal Korupsi Basarnas

image
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik KPK Minta Maaf ke TNI Perihal Korupsi Basarnas

ORBITINDONESIA.COM - Langkah pimpinan KPK yang meminta maaf ke TNI mendapatkan kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menilai permintaan maaf KPK kepada TNI itu tidak tepat.

Hal ini buntut dari KPK menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan barang di Basarnas.

Baca Juga: Polemik Korupsi di Basarnas, Usai TNI Tak Terima, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Mengundurkan Diri

Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai dikunjungi Puspom TNI pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

Alasannya karena penyidik KPK khilaf menetapkan personel militer aktif sebagai tersangka.

Padahal, 3 hari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, penetapan tersangka itu sudah melewati prosedur hukum yang tepat.

Baca Juga: Deretan Fungsi Fitur Whatsapp yang Wajib Kamu Diketahui, Netizen Beri Saran Fitur ini ke Mark Zuckerberg

"Kami menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar juru bicara koalisi Julius Ibrani, dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi Orbiti Ndonesia, Sabtu, 29 Juli 2023.

Koalisi menilai, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas seharusnya menggunakan pijakan UU KPK.

Sebab, korupsi merupakan kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Materi Seleksi Kompetensi Bidang SKB untuk Seleksi CPNS Kejaksaan 2023

Sehingga dengan demikian, KPK bisa memproses hukum personel militer aktif yang terlibat.

"KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis yang artinya UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum," katanya.

"Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf," tegas pria yang juga Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini.

Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI, dinilai Koalisi Masyarakat Sipil hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

"Permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," kata Julius. ***

Berita Terkait