DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ada Apa, Mulai 28 Agustus 2023 Pemprov DKI Jakarta Terapkan Kebijakan 50 Persen WFH untuk ASN

image
Ilustrasi Mulai 28 Agustus 2023 Pemprov DKI Jakarta Terapkan Kebijakan 50 Persen WFH untuk ASN. Foto: Pixabay

ORBITINDONESIA.COM-Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH untuk aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini juga diberlakukan untuk para pelajar. Jadi pelajar akan menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai tanggal 28 Agustus hingga 7 September.

Khusus untuk ASN di wilayah Pemprov DKI Jakarta, mulai tanggal tersebut akan WFH dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: Nagita Slavina Hadir di Pemberkatan Pernikahan Kerabat di Gereja, Sebagai Muslimah Apakah Boleh

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan kebijakan WFH dan PJJ itu seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

"Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen," terang Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Di samping WFH, Pemprov DKI juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang bersekolah di wilayah Ibu Kota. Yaitu sebesar 50 persen PJJ dan 50 persennya lagi mengikuti pembelajaran luring di sekolah.

Baca Juga: Kawal Rancangan Peraturan Presiden soal Kerukunan Umat Beragama

"Terkait nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 persen. Sekolah nanti juga sama," ucap Heru.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Sedangkan, bagi karyawan swasta, kebijakan WFH sifatnya hanya imbauan.

Untuk diketahui, Heru mengatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN bagi karyawan swasta tergantung kebijakan pemilik perusahaan.

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Buruk, Pakar Sebut Masker Bukan Solusi Utama

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

"Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan)," ujar Heru saat dikonfirmasi di Jakarta.***

 

Berita Terkait