DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ternyata Tidak Langsung Diblokir, Begini Urutan Sanksi bagi PSE yang Lewati Batas Akhir Pendaftaran

image
Kemenkominfo tidak langsung blokir PSE yang lewati batas akhir pendaftaran.

ORBITINDONESIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan sanksi tegas kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga bats akhir, yakni 20 Juli 2022.

Sanksi tegas yang dimaksud yakni pemblokiran akses PSE tersebut untuk beroperasi di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (8): Mencari Kakek di Hutan Kalimantan

Soal pemblokiran PSE tersebut sempat membuat heboh media sosial karena menimbulkan pro dan kontra.

Baca Juga: Kemenkominfo Ungkap Alasan Google Belum Mendaftar sebagai PSE Asing Resmi Jelang Batas Akhir Pendaftaran

Pasalnya, terdapat PSE yang hingga kini belum mendaftar namun telah menjadi PSE yang berpengaruh, salah satunya Google dan WhatsApp.

Baca Juga: Solois dan Anggota Grup Band One Direction, Niall Horan: Terima kasih Jakarta!

Terkait hal tersebut, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers update pendaftaran PSE, Selasa, 19 Juli 2022 memastikan bahwa sanksi pemblokiran memang ada.

Namun, tidak akan langsung dijatuhkan kepada PSE yang melewati batas akhir pendaftaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Besok Terakhir Pendaftaran PSE, Kemenkominfo Tidak Berikan Perpanjangan Waktu

Baca Juga: Liga Champions Asia: Yokohama Marinos Menang Melawan Al Ain di Leg Pertama Final

Kepada PSE "nakal" itu, Pemerintah akan memberlakukan sanksi berjenjang.

"Ada sanksi administratif, itu ada tingkatannya, mulai dari teguran, denda administratif, lalu pemblokiran," kata Semuel.

Samuel menerangkan, regulasi soal PSE Lingkup Privat ini sebagai upaya pemerintah untuk mendata dan menertibkan aplikasi atau platform-platform yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Hendrajit: Membaca Benang Merah Dalam Buku Novel Steve Berry dan Dan Brown

Baca Juga: Instagram dan Facebook Akhirnya Mendaftar PSE Kemenkominfo, WhatsApp dan Google Masih Nihil

"Ini hanya pendataan, supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia. Saya rasa ini tidak hanya di Indonesia saja, negara lain punya metode masing-masing, tetapi Indonesia modelnya pendaftaran," terang dia.

Dihimpun Orbit Indonesia, jumlah PSE domestik yang terdaftar hingg hari ini berjumlah sekitar 6.338, seperti Gojek, Gopay, Ovo, MyPertamina, Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.

Baca Juga: Liga Inggris: Manchester City Dekati Gelar Juara

Sementara, PSE asing sekitar 120, seperti Netflix, Microsoft Cloud, Google Cloud, Discord, Genshin Impact, Telegram, Mi Chat, Spotify, Tiktok, dan Mobile Legends: Bang Bang.***

Berita Terkait