DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tidak Dapat Diwakilkan, Begini Cara Terima Bansos PKH Tahap 3 Periode Juli 2022

image
Pencairan bansos PKH tahap 3 tidak dapat diwakilkan. Cek daftar penerima bansos di sini.

ORBITINDONESIA - Bantuan sosial atau bansos PKH tahap 3 tahun 2022 mulai dicairkan pada Juli 2022.

Bansos PKH tahap 3 ini diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (PKH) yang sebelumnya telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah menetapkan bahwa dana bansos PKH tahap 3 ini disalurkan melalui rekening penerima serta tidak boleh diwakilkan.

Baca Juga: Robert Lewandowski Resmi Milik Barcelona 4 Tahun ke Depan, Penggemar: Welcome to Our Family LEWANGOALSKI

Artinya, masyarakat dapat memperoleh bantuan ini melalui ATM dengan memasukkan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Agar memastikan bahwa Anda benar-benar penerima bansos PKH tahap 3 tersebut, Anda perlu cek daftar penerima bansos PKH tahap 3 yang cair mulai Juli 2022.

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah masuk, pilih domisili penerima manfaat atau PM, berupa Provinsi, Kabupaten/Kota. Kecamatan, dan Desa sesuai KTP.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengecek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3? Simak Tahapannya di Sini

3. Input nama lengkap sesuai KTP yang Anda miliki.

4. Ketik 8 huruf kode yang tertera dalam kolom yang telah disediakan.

5. Klik tombol ‘Cari Data’.

Setelah itu, sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput.

Kemudian sistem akan membandingkan nama KPM PKH tahap 3 pada bulan Juli 2022 dengan data di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Waspada, Modus Operandi Kejahatan Baru di Resepsi Pernikahan

Apabila data KPM cocok, sistem akan menampilkan keterangan lengkap data penerima bansos PKH tahap 3, juga jadwal pencairan BLT.

Adapun untuk jadwal pencairan bansos PKH tahap 3 pada tahun 2022, akan disalurkan secara bertahap hingga 3 bulan ke depan, sesuai jadwal pencairan yang telah ditentukan Kementerian Sosial dan data sistem situs cekbansos.kemensos.go.id.***

Berita Terkait