DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Asisten Nikita Mirzani Ungkap Suasana Tegang saat Proses Penangkapan Niki di Mal: Kok Sampe Segitunya

image
Asisten Nikita Mirzani cerita soal ketegangan proses penangkapan.

ORBITINDONESIA - Penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022 oleh polisi dari Polresta Serang Kota menyita perhatian publik.

Pasalnya, penangkapan tersebut merupakan klimaks proses pemanggilan polisi yang cenderung tidak diindahkan oleh Nikita Mirzani, dalam pengusutan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Asisten Nikita Mirzani, Mail yang turut menyaksikan penangkapan terhadap Nikita mengungkapkan ketegangan suasana yang sempat dirasakan.

Baca Juga: Sahabat Nikita Mirzani Ungkap Penyebab Hilangnya Akun Instagram Niki

Mail mengatakan, dirinya bingung dan proses penangkapan begitu cepat.

“Aku juga bingung, kaya cepet aja kejadiannya. Prosesnya itu ga ngerti, kaya tiba-tiba jadi tersangka," tuturnya.

Mail mengatakan bahwa diriny tidak mengerti mengapa Nikita Mirzani diperlakukan polisi seperti itu.

"Dia bukan teroris, bukan gembong narkoba, bukan pembunuhan, kok sampe segitunya,” ucapnya.

Baca Juga: Duh, Nikita Mirzani dan Anaknya yang Balita Tidur di Polres Serang Kota, Karena Lelah

Terlebih lagi, dalam proses penangkapan tersebut Nikita tengah membawa dua anaknya, Azka dan Arkana.

Azka yang sedari awal penangkapan selalu bertanya dan Arkana yang menangis karena tidak ingin berpisah dengan Nikita.

“Azka, dia anak kecil yang selalu mikir. Kaya tadi aja, nanya mamih itu kenapa sih? Terus, aku bilang ga kenapa-napa, nanti juga mamih pulang,” ujar Mail.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik 10 Jam, Sunan Kalijaga: Niki Bingung, Merasa Sudah Diperiksa

Hal senada juga disampaikan pengacara Sunan Kalijaga.

Pengacara Sunan Kalijaga yang ikut mendampingi Nikita Mirzani saat diperiksa penyidik menganggap bawa penangkapan terhadap Nikita di tempat umum sama dengan penangkapan terhadap teroris.

"Karena mengingat Nikita bukan seorang teroris, bukan juga gembong narkoba sehingga harus diperlakukan seperti ini," tandas Sunan Kalijaga.

Baca Juga: Jenderal Dudung Abdurachman: Serikat Media Siber Indonesia Bisa Tangkal Penyebaran Berita Bohong

Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi atas kasus pencemaran nama melalui media elektronik baik terhadap Dito Mahendra, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE yang juga dilapis dengan Pasal 3 (11) KUHP.*** (Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam judul Update Penangkapan Nikita Mirzani: Kronologi, Kondisi Anak, hingga Hilangnya Akun Instagram)

Berita Terkait