DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pejabat Teras Yayasan ACT Jadi Tersangka, Ancamannya Hukuman 20 Tahun Penjara

image
Kepolisian Tetapkan Pejabat Teras ACT Menjadi Tersangka.

ORBITINDONESIA – Empat pejabat Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penyelewenangan dana.

Penetapan status tersangka itu disematkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang diumumkan ke publik di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menurut Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf, mereka yang ditetapkan menjadi tersangka ialah HH, NIA, A, dan IK.

Baca Juga: Hasil Liga 1: Persis Solo Tumbang di Tangan Dewan United, Pendukung Kecewa Berat

Tersangka A adalah mantan presiden ACT, tersangka IK adalah Presiden ACT, HH ialah salah seorang pembina ACT, dan NIA petinggi ACT.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dalam perkara ini, Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Waktu itu, Boeing menunjuk ACT menjadi pengelola dana sosial.

Dalam hal ini, Boeing memberi dua santunan kepada ahli waris masing-masing USD144.500 setara Rp2,06 miliar, dan bantuan nontunai dalam bentuk pertangungjawaban sosial (CSR).

Kepolisian kemudian menduga dana itu dikelola dengan tidak transparan oleh pengelolanya dan digunakan untuk kepentingan pribadi petinggi organisasi itu.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Ridwan Kamil Kritik Baim Wong, Ini Sarannya untuk Citayam Fashion Week

Dalam menyidik perkara ini, kepolisian mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bilamana menggunakan Undang-undang TPPU, kata Kombes Helfi Assegaf, tersangka terancam hukuman sampai 20 tahun penjara. ***

Berita Terkait