DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemeriksaan Belum Selesai, Komnas HAM: Bharada E Bisa Jadi Bukan Pelaku Tunggal

image
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

ORBITINDONESIA - Komnas HAM menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, belum tentu menjadi pelaku penembakan.

Hal tersebut lantaran Bharada E masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Polri maupun dari Komnas HAM.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

"Makanya saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Sementara itu dia (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip Orbit Indonesia dari Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Super Junior Bakal Konser di Jakarta, Yuk Intip Harga Tiketnya

Ahmad Taufan mengatakan, sepanjang belum ada hasil final pemeriksaan tetap ada kemungkinan banyak spekulasi.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Di antaranya yakni kemungkinan pelaku penembakan lebih dari satu orang. Dengan kata lain, Bharada E bisa jadi bukan satu-satunya tersangka atau pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

"Bisa begitu, bisa dia lakukan tapi dia tidak sendiri, kemungkinan masih ada beberapa," ujarnya.

Baca Juga: Marinir Filipina Dapat Kiriman Rompi Antipeluru dari Israel

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

"Maka saya katakan, bisa jadi dia melakukan itu sendirian, bisa jadi dia melakukan bersama orang lain," lanjutnya.

Ahmad Taufan menerangkan, penetpan Bharada E sebagai tersangka tidak serta merta menetapkan dirinya sebagai pelaku.

"Bisa jadi dia tidak melakukan sama sekali tapi ada orang lain melakukan. Makanya menurut saya penyidik menetapkan dia sebagai tersangka, tapi harus dibuktikan kebenaran materilnya," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Baca Juga: MotoGP Inggris 2022: Fabio Quartararo Terkena Sanksi, Para Pembalap Tunjukan Rasa Solidaritas

Dalam perkara ini Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*** (Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Komnas HAM: Bharada E Belum Tentu Jadi Pelaku Penembak Brigadir J)

Berita Terkait