Tidak Mau Dihukum Sendirian, Bharada E Ungkap Pembunuhan terhadap Brigadir J Dilakukan Bersama-Sama
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 08 Agustus 2022 11:42 WIB
ORBITINDONESIA - Bharada Richard Eliezer mengaku bahwa aksi pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, atas dasar perintah.
Dilansir dari laman PMJ News, Senin, 8 Agustus 2022, kuasa hukum Bharada E Deolioa Yumara yang mengatakan demikian.
Baca Juga: Kemendagri Tunjuk Muhammad Idris sebagai Pelaksana Harian Gubernur Sulawesi Barat
Baca Juga: Terungkap, Bharada E Akui Habisi Brigadir J atas Dasar Perintah
Tidak hanya itu, Deolioa juga mengungkapkan bahwa Bharada E menyebut bahwa rencana penghilangan nyawa terhadap Brigadir J juga dilakukan secara bersama-sama.
“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan),” ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Interogasi Pendeta di Kasus Hadiah Tas Mewah untuk Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee
“Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” ungkapnya.
Deolioa menerangkan bahwa Bharada E telah banyak mengungkapkan fakta soal peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J kepada penyidik.
Baca Juga: Ivo Mateus Goncalves: Buku John Roosa tentang Kekerasan Antikomunis 1965-1966 di Indonesia
"Setelah kita treatment dengan kejiwaan bareng dengan tim penyidik didapat cerita yang lengkap artinya fakta-faktanya disampaikan lengkap," ucapnya.
Baca Juga: Kepolisian Tetapkan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Brigadi RR Menjadi tersangka
Dia juga menambahkan, hal tersebut rela dilakukan oleh Bharada E lantaran tidak mau menanggung jeratan hukum sendirian.***