DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J, PPATK Siap Cek Aliran Dana dari Rekening Ajudan Irjen Ferdy Sambo

image
Ilustrasi PPATK siap bantu ungkap aliran dana di rekening ajudan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

ORBITINDONESIA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap aliran dana di rekening ajudan Irjen Ferdy Sambo ikut dicek.

Permintaan kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut ditanggapi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Pertama Kali, Abu Bakar Baasyir Ikuti Upacara HUT Ke 77 Republik lndonesia di Ponpes Mukmin Ngruki

Dilansir Orbit Indonesia dari laman PMJ News, Rabu, 17 Agustus 2022, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda Ivan mengatakan, pihaknya siap membantu pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, berdasarkan pengaduan dan data yang valid.

“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," ujar Ivan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Selamat, Park Han Byul Lahiran Anak Kedua Jenis Kelamin Laki-Laki

"Kan sudah sering juga PPATK kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan. Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," sambungnya.

Ivan menuturkan, PPATK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Ante Rebic Jadi Mesin Gol dan Pemain Terbaik AC Milan

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” ungkapnya

“Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK,” tandasnya.***

Berita Terkait