DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Brigjen TNI NA Pakai Senapan Angin untuk Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung, Kapuspen: Itu Milik Pribadi

image
Ilustrasi, Brigjen TNI NA gunakan senapan angin untuk menembak kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung.

ORBITINDONESIA - Pelaku penganiayaan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, Brigjen TNI NA mengaku telah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Brigjen TNI NA mengaku telah menganiaya sejumlah kucing dengan cara menembaknya.

Terkait dengam hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Brigjen TNI NA.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru Tahun Emisi 2022 dengan 8 Gambar Pahlawan Nasional

Dalam pemeriksaan, Brigjen TNI NA mengaku bahwa dirinya menggunakan sebuah senapan angin untuk mengusir kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung.

Senapan angin yang digunakan Brigjen TNI NA itu merupakan milik pribadi.

"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Ternyata Ini Alasan Brigjen TNI NA Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung

Prantara menjelaskan, berdasarkan pengakuan Brigjen TNI NA, dirinya melakukan penembakan terhadap sejumlah kucing dengan dalih menjga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal perwira siswa.

"Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," tuturnya.

Dia menerangkan, masih dari pengakuan pelakuk, tindakan tersebut tidak didasari dengan rasa benci terhadap kucing.

"Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ujarnya.

Baca Juga: Begini Penampakan Tujuh Uang Kertas Baru Emisi Tahun 2022 dari Bank Indonesia

Prantara menuturkan, Brigjen TNI NA dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," tandasnya.***

Berita Terkait