DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bos Gerai HP PS Store Putra Siregar Divonis 6 Bulan Kurungan, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

image
Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ORBITINDONESIA – Bos gerai telepon seluler PS Store Putra Siregar dan rekannya Rico Valentino dijatuhi vonis enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 18 Agustus 2022, karena menganiaya Muhammad Nur Alamsyah.

Putusan majelis hakim menyebut, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Menurut majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pemain Timnas U16 Dapat Bonus Rp1 Miliar dari Presiden Jokowi, Sekjen PSSI: Alhamdulillah Dapat Rezeki Lagi

Baca Juga: Bom Meledak di Masjid Afganistan, 21 Tewas Termasuk Ulama, 33 Luka luka

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Meski bersalah, mereka memperoleh hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut mereka 10 bulan kurungan.

Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa menganiaya Muhammad Nur Alamsyah sampai bibir korban memar. Penganiayaan tersebut berlangsung di sebuah kafe, karena terjadi perselisihan.

Menurut majelis hakim, vonis mereka lebih ringan daripada tuntutan jaksa, karena perbuatan mereka hanyalah salah paham. ***

Berita Terkait