DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jadi Tersangka! Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

image
Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

ORBITINDONESIA - Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi (PC) pun diancam dengan pasal sanksi maksimal yakni hukuman mati.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Jurgen Klopp Jadi Pelatih Bersinar dan Eksis Bersama Liverpool

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022 Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasal 340 KUHP berbunyi lengkap: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi belum menjalani masa penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya, Putri Candrawathi telah melayangkan surat keterangan sakit dari dokter selama 7 hari.***

Berita Terkait