DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ternyata Ferdy Sambo Belum Ajukan Berkas Banding, Mengapa

image
Ferdy Sambo ajukan banding atas pemecatan secara tidak hormat.

ORBITINDONESIA - Otak pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo ternyata belum mengirimkan berkas banding atas putusan Komisi Sidang Etik Profesi Polri pekan lalu.

Padahal, Ferdy Sambo menyatakan bahwa dirinya akan melakukan banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya dengan tidak hormat.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya belum menerima berkas banding Ferdy Sambo.

Baca Juga: Piala AFF 2022, Kamboja Panggil Pemain yang Tampil di MLS

Meski begitu, Biro Pertanggungjawaban Profesi Polri (Wabprof) telah menyiapkan sidang komisi banding, jika berkas banding Ferdy Sambo telah diterima dan diproses.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Untuk memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo) belum diterima, namun Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding," kata Dedi, Jumat, 2 September 2022.

Dedi menjelaskan bahwa komisi banding Ferdy Sambo akan diketuai oleh seorang jenderal bintang tiga.

Baca Juga: Free Practice 1 MotoGP San Marino: Fabio Quartararo Jadi yang Tercepat

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Komisi banding ini akan dipimpin Pati bintang tiga," ucapnya tanpa menyebutkan namanya.

Dia juga mengungkapkan, komisi banding akan memproses permohonan banding Ferdy Sambo selambat-lambatnya 21 hari.

"Secepatnya juga akan berproses. Dalam waktu 21 hari sidang komisi banding sudah akan memutuskan hasil banding. Saya ulang, 21 hari memori banding diputuskan apakah diterima atau ditolak," tutur Dedi.***

Berita Terkait