DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ketua Dewan Pers Prof Dr Azyumardi Azra Meninggal Dunia, Seperti Ini Sejarah Lembaganya

image
Ketua Dewan Pers Prof Dr Azyumardi Azra

 

ORBITINDONESIA- Prof Dr Azyumardi Azra telah meninggal dunia di Malaysia pada Minggu 18 September 2022 jam 12.30 waktu setempat karena sakit Covid 19.

Prof Dr Azyumardi Azra adalah tokoh dan intelektual Islam Indonesia dan telah banyak menuangkan pemikirannya dalam seminar dan buku yang ditulisnya.

Bahkan pada tahun 2010 Prof Dr Azyumardi Azra juga mendapatkan kehormatan untuk diberikan gelar Commander of the Order of British Empire dari Ratu ELizabeth II.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

 Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Ulama dan Cendekiawan Indonesia Profesor Dr. H. Azyumardi Azra

Prof Dr Azyumardi Azra sempat mengemban berbagai jabatan di Indonesia dari pembicara, dosen sampai ketua dewan pers.

Selain itu Azyumardi Azra juga menjadi ketua Redaksi Studia Islamika, sebuah lembaga jurnal ilmiah Islam.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Karena itu lembaga dewan pers juga mengirimkan ucapan belasungkawanya kepada keluarga terdekatnya.

 Baca Juga: Innalillahi, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Azyumardi Azra Meninggal Dunia Hari Ini 18 September 2022

Lalu bagaimana sejarah lembaga dewan pers yang sempat dipimpin Azyumardi Azra hingga saat ini masih aktif mendukung kegiatan kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Lembaga dewan pers didirikan pada tahun 1966 sebagai pilar agar media massa di Indonesia bisa berdiri dengan independen.

Dalam undang-undang No 11 tahun 1966 tentang pers tentang ketentuan-ketentuan pers, fungsi dewan pers adalah sebagai pendamping pemerintah serta bersama-sama membina perkembangan dan pertumbuhan pers di tingkat nasional.

 Baca Juga: Inilah Pemikiran Azyumardi Azra Mengenai Pendidikan Islam di Indonesia

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Memasuki masa orde baru fungsi dan tugas dewan pers masih belum berubah, yakni sebagai penasihat utama pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.

Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967:

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

“Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain”

Baca Juga: Azyumardi Azra, Sang Ketua Dewan Pers yang bergelar Sir Pertama di Indonesia

Memasuki masa reformasi dan turunnya Presiden Soeharto fungsi dewan pers mulai berubah tugasnya sebagai lembaga yang independen dan melindungi kebebasan pers dalam berpendapat. Bunyi ini dapat ditemukan dalam undang-undang No 40 tahun 1999:

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

“Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk dewan pers yang independen.”

Lembaga yang independen di sini artinya dewan pers tidak memiliki hubungan struktural dan kepentingan untuk membela pemerintah. Dan ketua dewan pers yang pertama kali adalah Atmakusumah Astraatmadja.***

Berita Terkait