DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Bukti tentang Perintah Bayar Gajih Perangkat Desa Lampung Timur Paling Lambat 20 September 2022

image
Isi Berita Acara sebagi Bukti Perintah Bayar Gajih Perangkat Desa Lampung Timur.

ORBITINDOESIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur Mochamad Jusuf yang membantah bahwa hari Selasa, 20 September 2022 adalah waktu paling lambat untuk membayar gajih perangkat desa memperoleh tanggapan balik dari Kementerian Dalam Negeri.

Tenaga ahli Inspektorat Jenderal Kementeria Dalam Negeri, Nizwar Affandi dalam pesan tertulis yang dikirim kepada OrbitIndonesia, Minggu 18 September 2022 di Jakarta mengutip isi dalam berita acara sebagai berikut:

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

“Kabupaten Lampung Timur akan segera membayarkan penghasilan tetap kepada desa dan perangkat desa paling lambat pada hari Selasa 20 September 2022 sesuai dengan besaran dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang sudah diterima.”

Baca Juga: Sekda Lampung Timur Bantah 20 September 2022 adalah Waktu Paling Lambat Pembayaran Gajih Perangkat Desa

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Selain itu, dalam berita acara juga disebutkan isi yang lain:

“Terkait dengan pembayaran honor tenaga kerja sukarea pada RSUD Sukadana telah dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2022 sebesar Rp3.635.000.000 yang tertera dalam perubahan APBD 2022 sesuai persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap rancangan peruturan daerah APBD perubahan tahun anggaran 2022 yang ditandatangani pada hari Rabu 14 September 2022 paling ambat dibayarkan 7 (tujuh) hari setelah diundangkan.”

Sebelumnya Sekda Mochamad Jusuf berkata; “Di berita acara tidak ada bunyi paling lambat tangal 20 September harus dibayarkan. Pokoknya semua harus dengan mekanisme yang benar,” kata Mochamad Jusuf kepada OrbitIndonesia melalui pesan whatsapp, Minggu 18 September 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Tenaga ahli Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nizwar Affandi menegaskan, Bupati Lampung Timu Dawam Rahardjo diperintah untuk membayar gajih atau penghasilan tetap perangkat desa di daerahnya paling lambat Selasa 20 September 2022 ini!

Baca Juga: Panggil dan Perintah Bupati Lampung Timur, Wasekjen DPP Bara JP Relly Reagen Apresiasi Kemendagri

“Jika dana sampai tidak ditransfer seperti yang diperintahkan Kementerian Dalam Negeri ini, maka arahan Bapak Inspektur Jenderal akan dijalankan pemeriksaan khusus,” ujar Nizwar Affandi menjawab OrbitIndonesia, Minggu 18 September 22022 melalui sambungan telepon di Jakarta.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Menurut Nizwar Affandi, perintah pembayaran gajijh perangkat desa Lampung Timur ini diputuskan setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir mengadakan rapat penting dengan Bupati Dawam Rahardjo di kantornya di Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Pembayaran gajih perangkat desa, kata Affan –sapaan Nizwar Affandi, tidak bisa ditunda lagi, karena itu adalah 10 persen dari dana perimbangan dikurangi dana alokasi khusus (DAK).

"Jadi kalau sampai dananya tidak ada di kemanakan dana itu?” kata Nizwar Affandi bertanya.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Baca Juga: Diperintah Bayar Gaji Perangkat Desa 20 September 2022, Sekda Lampung Timur Menjawab Begini

Kabar tentang perintah pembayaran gajih perangkat desa dari Kementerian Dalam Negeri ini sudah pasti disambut penuh suka cita oleh perangkat desa mengingat 264 perangkat desa di Lampung Timur belum menerima gajih selama dua triwulan terakhir.

Bahkan, mereka sampai berdemonstrasi ke kantor Bupati Lampung Timur dan juga mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang membuka layanan hukum gratis Hotman 911 bagi pengais keadilan. ***

Berita Terkait