DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Licik, Begini Cara Hakim Agung Sudrajat Dimyati Simpan Uang Hasil Suap agar Aman

image
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

ORBITINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara Hakim Agung Sudrajat Dimyati menyimpan uang hasil suap pengurusan perkara di MA (Mahkamah Agung)

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, bandit uang rakyat Hakim Agung Sudrajat Dimyati menyimoan uang suap yang diterimanya ke sebuah kotak yang disebutnya "kotak ajaib".

Baca Juga: Liga 1: Pertandingan Bali United Melawan Persib Bandung Dipindah ke Training Center Tanpa Penonton

Kotak ajaib tempat menyimpan uang hram milik Hakim Agung Sudrajat Dimyati tersebut dibuat menyerupai buku kamus bahasa Inggris.

Baca Juga: Sejarah Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang Dirayakan Sebagian Umat Muslim di Seluruh Dunia

Kotak ajaib tempat menyimpan Dollar Singapura tersebut ikut disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Di World Water Forum di Bali, Sandiaga Uno: Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Siapkan Indonesia Pavilion

"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," kata Firli sambil mempertunjukkan kotak ajaib tempat menyimpan uang dugaan suap pengurusan perkara di MA saat jumpa pers Jumat lalu.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa modus dan cara para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan uang hasil rasuah semakin berkembang dan beragam.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Ucapan Hari Maulid Nabi 2022 yang Bisa Anda Sebar di Media Sosial

Baca Juga: Yang Tercecer Di Era Kemerdekaan (7): Wahidin dan Rel Kereta Api Kematian

"Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam," ungkap Ali, Selasa, 27 September 2022.

"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," sambungnya.

Diketahui, KPK mengamankan uang tunai senilai SGD205.000 atau setara Rp2,17 miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022. Uang itu diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY).***

Berita Terkait