DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ronin Kusuma: Ahmad Khozinudin Kurang Percaya Diri Dalam Menggugat Keaslian Ijazah Jokowi

image
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono

 

ORBITINDONESIA - Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, berupaya menggiring dan mempengaruhi opini publik bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah yang tidak asli. Tampaknya, Ahmad kurang percaya diri dalam mendampingi kliennya.

Hal itu diungkapkan Ronin Kusuma dari Mangoen Social Mandatory (Komunitas Diskusi Sampai Pagi), dalam tulisannya di medsos, Selasa, 11 Oktober 2022. Ronin membahas gugatan yang dilontarkan Ahmad Khozinudin bahwa ijazah Jokowi tidak asli.

Menurut Ronin, ketidakpercayaan diri Ahmad Khozinudin terlihat karena ia bersusah payah berusaha mempengaruhi opini publik.

Baca Juga: F1, Red Bull dan Aston Martin Tabrak Aturan Budget Cap

Lawyer itu kurang percaya diri karena bahan atau materi gugatannya hanyalah berdasar pada buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh penggugat, Bambang Tri Mulyono.

“Ahmad Khozinudin menyadari bahwa muatan materi yang ada di dalam buku tersebut masih belum kuat dan jauh panggang dari api,” tegas Ronin.

Sehingga ia berusaha mempengaruhi dan menggiring opini publik bahwa ijazah Jokowi tidaklah asli. Opini ini disebarkan dengan tujuan agar memperoleh sentimen positif dari publik.

Beberapa hari ini di medsos memang ramai perbincangan, perihal gugatan perdata dugaan ketidak-aslian ijazah yang digunakan Jokowi pada pencapresan di Pilpres 2019.

Baca Juga: Humor Politik: Beli Nasi Bungkus Buat Para Pendemo

Penggugat yang bernama Bambang Tri Mulyono memberikan kuasa hukum kepada Ahmad Khozinudin, S.H untuk mendampinginya dalam perkara gugatan ini.

Sidang perdana sedianya akan digelar pada 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum gugatan ini disidangkan, Ahmad Khozinudin secara masif telah menyebarkan opini atau tulisan melalui medsos WA Group.

Opini ini ditujukan kepada Presiden RI agar tidak diam dan membuktikan di pengadilan. Selanjutnya Ahmad Khozinudin menyerang MPR, agar mau menggelar Sidang Istimewa bilamana majelis hakim mengabulkan gugatan.

Baca Juga: Fakta Menarik di Balik Juara Dunia F1 Ganda Max Verstappen

Namun Ronin menyatakan, Ahmad Khozinudin tentu sangat paham asas actori incumbit probatio, actori onus probandi.

Ini asas dalam perkara hukum bahwa “Siapa yang Mendalilkan Maka Dia yang Harus Membuktikan.”

Permasalahannya adalah hampir semua jejak digital menyatakan, ijazah Jokowi tidaklah palsu. Bahkan sudah ada pihak-pihak yang mencoba mencari tahu keaslian ijazah Jokowi.

Makanya tidaklah mengherankan jika Ahmad Khozinudin berusaha bersusah payah menyebarkan opini serta mempengaruhi publik.

Baca Juga: Setia Sampai Mati, Inilah Fakta Unik Love Bird

Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum Bambang, sesuai dengan asas tersebut harus bisa membuktikan di persidangan bahwa ijazah Jokowi --yang digunakan untuk pencapresan di pilpres 2019-- itu tidak asli.

Jadi, yang harus membuktikan bukanlah tergugat (pihak Jokowi). Jika Ahmad Khozinudin tidak dapat membuktikan, maka gugatan tersebut harus ditolak.***

Berita Terkait