DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tim Pengacara Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Miliki Kepribadian Ganda

image
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


ORBITIINDONESIA- Tim pengacara Ferdy Sambo melancarkan serangan dengan menyebut jika Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

Hal ini diutarakan Tim pengacara Ferdy Sambo dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J Selasa, 8 November 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang pembunuhan Brigadir J, surat keberatan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa mengandung beberapa poin.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

 Baca Juga: Bharada E di Persidangan, Ikuti Perintah Ferdy Sambo untuk Mengisi Peluru dan Mengokang Senjata

Salah satunya adalah permintaan agar jalannya sidang tidak diliput oleh awak media secara live.

Poin kedua adalah perihal keterangan Susi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan PN, sedangkan keterangan ajudan dan lainnya suaranya dibisukan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

 Baca Juga: TERBARU! Kumpulan Kata Mutiara untuk Hari Pahlawan 10 November 2022 dari Berbagai Tokoh Nasional

Pengacara juga merasa hakim tidak memberikan kesempatan yang sama antara jaksa dan pengacara.

"Ada lagi keberatan saudara bahwa korban almarhum Nopriansyah J Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," begitu bunyi surat keberatan yang dibacakan hakim Wahyu.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Hakim meminta tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyiapkan bukti dan saksi untuk membuktikan tuduhan ini.

 Baca Juga: Inilah 5 Tokoh Indonesia yang akan Segera Dianugerahi Pahlawan Nasional

"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa ini saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan, kita berikan waktu ke saudara untuk saksi meringankan terdakwa, silakan dalih mau anda itu silakan, tetapi dalam perkara ini saksi yang dihadirkan JPU, apa yang memang ada dalam berkas (dakwaan) silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan," sebut hakim Wahyu.

Selain itu hakim menegaskan tidak akan pilih kasih dalam kasus ini dan akan bersikap berimbang baik terhadap jaksa ataupun pengacara.***

Berita Terkait