DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Alasan Pentingnya Perangkat TV Digital dan STB harus Bersertifikasi Kominfo

image
NGY Digital STB DVB-T2

ORBITIINDONESIA- Siaran televisi analog telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia yang sudah digantikan oleh siaran TV Digital melaui ASO 2 November 2022.

Siaran TV Digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Dalam masa peralihan ke siaran TV Digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Baca Juga: Selamat Datang TV Digital, Pemerintah secara Resmi Mematikan TV Analog di 230 Kabupaten dan Kota

Adapun alat perangkat untuk penunjang TV Digital harus menggunakan STB bersertifikat Kominfo.

Berikut ini mengapa harus memilih perangkat STB yang bersertifikasi Kominfo, yaitu:

1. Faktor keamanan pengguna

Perangkat yang bersertifikasi sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan antara lain Persyaratan EMC (Electromagnetic Compability) yang mengacu pada rekomendasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Persyaratan radiasi non pengion dan persyaratan electrical safety.

Baca Juga: Pembelaan Deddy Corbuzier Tentang Podcast Bersama BTR Meyden hingga Serang Anaknya: This goes to my daughter..

2. Sudah standar siaran DVB-T2 di Indonesia, artinya standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia, oleh karena itu STB dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat TV masih analog.

3. Garansi dan layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan.

4. Produksi dalam negeri karena produk STB dan TV digital diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20%.

Baca Juga: Elon Musk Batal Datang ke B20 Summit Indonesia di Bali, Luhut Ungkap Begini Alasannya

5. DVB-T2 logo yang menunjukan penggunaan standar siaran TV digital yang diterapkan di Indonesia.

6. Siap Digital logo alternatif yang menunjukan perangkat bersertifikasi standar perangkat TV digital DVB-T2.

Itulah alasan kenapa pentingnya memilih STB harus beresetifikasi Kominfo.***

Berita Terkait