DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Cek UMP Jawa Timur 2023, Khofifah Indar Parawansa Umumkan Kenaikan Upah 7,8 Persen

image
Cek UMP Jawa Timur 2023, Khofifah Indar Parawansa Umumkan Kenaikan Upah 7,8 Persen

ORBITINDONESIA- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,8 persen dibanding tahun lalu. 

Khofifah mengatakan, besaran upah UMP 2023 sudah ia putuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Khofifah menegaskan, melalui SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Cek UMP Jawa Tengah 2023, Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 8,01 Persen

“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Senin, 28 November 2022, dikutip dari Antara.

Gubernur Khofifah yang saat ini sedang kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Riyadh, Arab Saudi, menjelaskan 

kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Cek UMP DKI Jakarta 2023, Pemprov Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 7,65 Persen

Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” ujarnya. 

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Dengan begitu, Gubernur Khofifah menegaskan, mulai awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se- Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. 

Baca Juga: Cek UMP Yogyakarta 2023, Sri Sultan Hamengku Buwono X Umumkan Kenaikan 7,65 Persen

“UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” tuturnya.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Gubernur Khofifah memastikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Mantan Menteri Sosial RI itu menandaskan, dengan disahkannya UMP Jatim tahun 2023, tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

“Harapannya semua pemangku kepentingan bisa menerapkan sesuai aturan dengan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula  bagi pelaku usaha,” katanya.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Gubernur Khofifah mengungkapkan telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.

Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Ada sektor usaha tertentu yang komoditas ekspornya tujuan negara yang terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” ujarnya. 

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Selanjutnya Gubernur Khofifah berharap penetapan UMP tahun 2023 dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

Upah Minimun Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur tahun 2023 naik sebesar Rp 2.040.244,30 atau naik 7,8 persen***

Berita Terkait