ORBITINDONESIA- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) niak sebesar 8,01 persen. Namun, besaran tersebut bagi para buruh masih di bawah standar kebutuhan hidup saat ini.
Kalangan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 sebesar 13 persen.
Tuntutan tersebut disampaikan para buruh saat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin, 28 November 2022.
Baca Juga: Cek UMP Jawa Tengah 2023, Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 8,01 Persen
Para buruh terlihat membawa berbagai spanduk dan poster yang antara lain bertuliskan
"Jutaan Buruh Jomblo Karena Upah Murah Takut Nikah",
"Cendol Dawet 500an, Aturan Ruwet Kami Turun Ke Jalan", dan “Demi Rakyat Aku Rela Skincareku Ambyar".
Baca Juga: Cek UMP Jawa Timur 2023, Khofifah Indar Parawansa Umumkan Kenaikan Upah 7,8 Persen
Salah seorang buruh asal Jepara yang ikut berunjuk rasa, Subandi, mengatakan pihaknya menuntut UMP dan UMK naik 13 persen karena ada dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mempengaruhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kami mintanya naik 13 persen. Ini ada dampak kenaikan harga BBM, kalau di bawah itu kami minim sekali," katanya.
Artikel Terkait
Wow, Tiga Fitur Penting Smartphone yang Jarang Diketahui Orang
Taklukkan Swiss, Gol Casemiro Sukses Bawa Brasil Lolos Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar
Bruno Fernandes Borong 2 Gol Lawan Uruguay, Portugal Lolos Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar
Akhir Sebuah Era, Pavel Nedved dan Andrea Agnelli Putuskan Mundur dari Juventus
Gempa Bumi Magnitudo 5.2 Guncang Kobisonta 29 November 2022, BMKG Peringatkan Soal Gempa Susulan
Prakiraan Cuaca Wilayah DKI Jakarta 29 dan 30 November 2022, Lengkap dengan Peringatan Dini
BMKG Pantau 18 Titik Panas di Kalimantan Timur, Potensi API
Catat, Ini Cara Mencegah Kecoak Muncul di Rumah
BOBBY NASUTION: Mulai 1 Desember Warga Medan Berobat Cukup Gunakan KTP
Cek UMP Jawa Timur 2023, Khofifah Indar Parawansa Umumkan Kenaikan Upah 7,8 Persen