DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Buntut Pelecehan Seksual di Lingkungan Kemenkop UKM, Ini Tanggapan Tegas Teten Masduki

image
Buntut Pelecehan Seksual di Lingkungan Kemenkop UKM, Ini Tanggapan Tegas Teten Masduki (Antara/Muhammad Zulfikar)

ORBITINDONESIA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan tak akan main-main dengan kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi di lingkungan kementriannya.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pegawai di di lingkungan Kemenkop UKM tersebut terjadi pada tahun 2019, kini Teten ingin memastikan bahwa kasus tersebut tak akan terjadi lagi.

Teten tak segan memberi sanksi tegas, sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Cek UMP Jawa Tengah 2023, Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan Upah Sebesar 8,01 Persen

"Kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun," jelas Teten Masduki dalam keterangannya, Selasa 29 November 2022.

"Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja," sambungnya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dia menambahkan, Kemenkop UKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa yang diberikan kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.

Baca Juga: ALEXANDRA GOTTARDO Sambut Baik Kebijakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dari Imigrasi

Pada kesempatan yang sama, Teten mengungkapkan terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut-larut.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Salah satunya, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

"Adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan KemenKopUKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini," tuturnya.

Baca Juga: SEMAKIN HALU, Pinkan Mambo Ingin Menjadi Pengganti Lesti Kejora untuk Rizky Billar: Gua Pasti Memuaskan

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Teten menegaskan pihaknya tidak menolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Dia berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.

"Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020," ujarnya***

Berita Terkait