DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Agung Buka Ruang Pelaporan Berkait Informasi Dugaan JAKSA MINTA UANG Perkara BLUD RSUD Praya NTB

image
Kepala Pusat Penerangan Hukum I Ketut Sumedana.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Agung membuka ruang pelaporan untuk masyarakat, khususnya berkait informasi "jaksa minta uang" seperti yang diduga terjadi di dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kalau ada informasi itu (jaksa minta uang), kami akan atensi. Jadi, silakan laporkan, pasti akan kami respons," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum I Ketut Sumadana di Mataram, Selasa 29 November 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Informasi "jaksa minta uang" dalam pengelolaan dana BLUD Praya terungkap dari pernyataan mantan Direktur RSUD Praya berinisial ML yang sekarang menjadi salah seorang tersangka korupsi.

Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Inspeksi Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah NTB

Tersangka dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017-2020 itu mengakui telah memegang bukti aliran uang dari dana BLUD ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam bentuk kuitansi dan nota penyerahan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Tersangka ML mengungkapkan bahwa pegawai dari Korps Adhyaksa meminta uang dengan alasan untuk membantu kemeriahan HUT Adhyaksa sewaktu perayaan tahun 2022.

Selain ke Korps Adhyaksa, tersangka ML juga menyebut ada dana korupsi BLUD yang mengalir ke kantong Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dan aparat penegak hukum lainnya.

Tersangka ML menyampaikan hal tersebut ketika akan menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama dua tersangka lain pada 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Paten! Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Tagih Kredit Macet Rp19 Miliar Bank Banten

Terkait pengakuan tersangka ML, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) untuk melaksanakan penelusuran.

Sungarpin pun sudah menyatakan bahwa hasil klarifikasi para pihak, termasuk internal kejaksaan yang diduga menikmati dana BLUD pada RSUD Praya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Sungarpin menegaskan hasil klarifikasi ini dilaporkan oleh tim pengawasan ke Kejaksaan Agung sesuai standar operasi penanganan perkara kejaksaan.

Namun, apa yang menjadi hasil klarifikasi tersebut, Sungarpin memilih untuk tidak menyampaikan ke publik karena alasan teknis penanganan.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung: Potensi Kerugian Negara dalam Perkara Hibah KONI Mencapai Rp2,5 Miliar

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Dia hanya memastikan laporan hasil penelusuran tim pengawasan sudah masuk ke Kejaksaan Agung.

Terkait dengan hal itu, Sumedana menegaskan bahwa pihaknya tidak ada menerima laporan hasil penelusuran tersebut.

"Sejauh ini belum ada itu (laporan hasil penelusuran Tim Pengawasan Kejati NTB)," ujar dia.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Hal senada juga telah disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) Kejagung Ali Mukartono ketika melakukan kunjungan kerja ke NTB pada 19 Oktober 2022.

Baca Juga: NGERI! Segini Nilai Kerugian Negara pada Dugaan Korupsi BTS di Kementerian Kominfo Versi Kejaksaan Agung

Ali Mukartono dalam keterangan resmi di Mataram, memastikan pihaknya tidak ada menerima laporan dari Kejaksaan Tinggi NTB berkait hasil penelusuran tersebut.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

"Tidak ada laporan ke saya, tidak ada. Mungkin Pak Kajati NTB yang lebih tahu," kata Ali Mukartono.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD periode 2017-2020, ML ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 jo. pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Baca Juga: Kepala Desa di Gorontalo Utara yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejaksaan

Dalam penetapan tersangka, penyidik mengantongi bukti kuat berupa kerugian negara hasil Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar.

Kerugian muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

Salah satu item kerugian muncul dalam pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya Rp890 juta. ***

Berita Terkait