DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Analisis Fakta Hukum Perihal Pejabat Diduga Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Di Unila

image
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.

ORBITINDONESIA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menaganalis fakta hukum kasus dugaan suap sejumlah pejabat yang menitipkan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila).

Sebelumnya, dalam sidang KPK perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru untuk terdakwa pihak swasta Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 30 November 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Rektor Unila nonaktif Karomani yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru menyebutkan sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.

Baca Juga: Gaya Hidup Buruk Tingkatkan Mudahnya Orang Terserang Pneumonia, Simak Gejala dan Risikonya di Sini

"Intinya, pembuktian itu dari seseorang menyampaikan sesuatu itu baru menjadi keterangan dan informasi saja, kecuali kemudian didukung oleh alat bukti lain dengan saksi yang lain ataupun pembuktian alat bukti yang lain baru kemudian menjadi fakta hukum. Itu yang akan dikembangkan teman-teman KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Sejumlah tokoh itu, di antaranya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hingga tiga anggota DPR RI masing-masing Utut Adianto, Tamanuri, dan Muhammad Khadafi.

Diungkapkan Ghufron bahwa sebelumnya beberapa pihak tersebut juga telah dipanggil KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Viral Teaser Naruto 17 12 22, Benarkah Naruto Selama ini dalam Mugen Tsukuyomi, Jadi Boruto itu Cuma Mimpi

"Pihak-pihak ini yang juga disebutkan oleh teman-teman sidik KPK sudah dipanggil. Bukan hanya menunggu setelah disidangkan karena sebelumnya mereka tentu sudah menyampaikan di tingkat penyidikan," ucap Ghufron.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut KPK masih mendalami terkait dengan hal tersebut, terutama soal unsur pidananya.

"Beberapa pejabat yang menitipkan, kami lihat kembali ini pasal apa, pidana korupsi apa, kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya, pemberian dan penerimaan kami bisa permasalahkan atau kami bisa gali lebih dalam karena antara pemberi dan penerima itu ada dua pihak," ujar Karyoto.

Baca Juga: Awas jangan Salah, Begini Cara Menyikat Gigi Kucing Bengal yang Benar dan Perlu Anda Perhatikan

Ia melanjutkan, "Ada yang mengaku menerima, tetapi yang memberi tidak, tanpa ada keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain, ya, itu masih kurang. Intinya kalau hanya sekadar nitip-nitip tanpa ada sesuatu, mungkin kalau kenal, ya, wajar-wajar saja."

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani yang terdapat daftar nama-nama calon maba hasil titipan beberapa pihak.

Nama-nama calon mahasiswa titipan itu adalah NZ dari Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Lampung Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari Muhammad Khadafi, PR dari Keluarga Banten, dan FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.

Selain itu, ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC titipan Alzier Dianis Thabranie, NA titipan Sulaiman, NT titipan Dr. Z, RBM titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF titipan Mahfud Suroso, M titipan Budi Sutomo, dan MZ titipan Budi Sutomo.***

Berita Terkait