DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BARU TAHU, Segini Gaji Bulanan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Tunjangan dan Pangkat

image
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, segini gajinya.

ORBITINDONESIA - Laksamana TNI Yudo Margono mendapat restu anggota DPR untuk mengemban jabatan sebagai Panglima TNI, usai dinyatakan layak dalam uji kepatutan dan kelayakan beberapa waktu lalu.

Menjadi Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono akan meneruskan estafet kepemimpinan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai pendapatan bulanan yang akan diterima oleh Yudo Margono, seorang Panglima TNI.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Agama, Istri, dan Anak

Untuk diketahui, Panglima TNI merupakan jabatan puncak di dalam struktur organisasi TNI.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Dari buku Mengutamakan Rakyat-Wawancara Mayor Jenderal TNI Saurip Kadi oleh Liem Siok Lan terbitan Yayasan Obor Indonesia, Panglima TNI adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau alat negara.

Orang yang menjadi Panglima TNI merupakan anggota TNI aktif dari salah satu matra yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Baca Juga: Di Balik Kesuksesan Panglima TNI Yudo Margono, Selalu Hadir Veronica Yulis Prihayati Siapakah Dia...

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Panglima TNI merupakan nama yang dicalonkan oleh Presiden RI dan disetujui oleh DPR. Pelantikan Panglima TNI dilakukan oleh Presiden.

Adapun pangkat Panglima TNI dan wakilnya sama-sama perwira tinggi TNI bintang empat.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Baca Juga: Mesranya Panglima TNI Yudo Margono dan Veronica Yulis Prihayati saat di TV Banjir Pujian Netizen: Emang Jodoh

Lantas, berapakah gaji yang bakal diterima Yudo Margono sebagai Panglima TNI?

Mengemban amanah sebagai Panglima TNI, Yudo Margono berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang ditentukan perundang-undangan.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Laksamana TNI Yudo Margono mendapatkan hak berupa gaji pokok berdasarkan pangkat dengan kisaran Rp5.238.200 - Rp5.930.800.

Baca Juga: Nurul Ghufron Berharap Yudo Margono Tingkatkan Sinergisitas KPK dan TNI

Besaran pasti gaji pokok untuk Perwira TNI pangkat tersebut tergantung dengan masa pengabdian atau Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

Misal gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Yudo Margono juga akan memperoleh hak tunjangan-tunjangan.

Baca Juga: Anggota Komisi I Ingatkan Laksamana Yudo Margono Soal Kedaulatan Laut Natuna Utara

Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Myanmar, Waktunya Raih Puncak Klasemen

Terkait hak ini, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 anggota TNI aktif berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Untuk Panglima TNI tukin yang bakal diterima adalah sebesar Rp 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

Untuk diketahui, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp29.085.000.

Baca Juga: Survei Charta Politika: Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi di Sumatra Utara

Baca Juga: Konser Raisa dan BLACKPINK Pindah Tempat Setelah Dilarang di GBK oleh FIFA, Ternyata Di sini...

Sehingga dari angka di atas, Panglima TNI berhak memperoleh tukin sebesar Rp43.627.500.

Jika ditotal, apabila menjadi Panglima TNI, Yudo Margono berhak mendapatkan penghasilan bulanan paling sedikit Rp5.238.200 + Rp43.627.500 = Rp48.865.700.

Baca Juga: Thailand Open 2023: Lanny Ribka Tumbang, Ganda Putri Indonesia Ambyar

Di luar gaji pokok dan tukin, Yudo Margono juga akan mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan istri dan anak, dan lain sebagainya yang diberikan oleh negara.***

Berita Terkait