DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kisah Ismail Bolong, Mantan Polisi yang Sempat Ungkap Suap ke Petinggi Bareskrim, Kini Malah Jadi Tersangka

image
Ismail Bolong, mantan polisi yang sempat ungkap mafia tambang dan suap ke petinggi Bareskrim Polri usai diperiksa anak buah Ferdy Sambo. (Istimewa)

 

ORBITINDONESIA – Penanganan kasus Ismail Bolong mulai memasuki babak baru. Ia sebelumnya sempat mengaku sebagai mafia tambang dan memberi suap kepada sejumlah polisi termasuk petinggi Bareskrim Polri, usai diperiksa anak buah Ferdy Sambo.

Kasus dugaan mafia tambang Ismail Bolong ini sebelumnya sempat dikaitkan dengan isu perang bintang di internal polisi antara Ferdy Sambo dengan Bareskrim Polri yang dipimpin Komjen Agus Andrianto.

Kasus ini menyita perhatian setelah sempat viral video pengakuan Ismail Bolong sebagai mantan polisi yang jadi mafia tambang. Dalam video yang dibuat setelah diperiksa anak buah Ferdy Sambo itu, Ismail mengaku sempat memberikan suap milyaran rupiah kepada jenderal di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Momen Romantis Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Sebagai Cinta Pertama Sejak SMP

Pemeriksaan terhadap Ismail Bolong sebelumnya, oleh Divpropam Polri berlangsung pada tahun lalu. Saat itu, Ferdy Sambo masih aktif sebagai Kadiv Propam dan belum terjerat kasus pembunuhan berencana. 

Setelah ramai di masyarakat, Bareskrim Polri akhirnya memburu Ismail Bolong.

Tidak itu saja, mantan polisi dengan pangkat Aiptu ini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kasus Kematian Misterius Keluarga di Kalideres Segera Terungap, Terkait Aliran Mistis ?

Ia menjadi tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).Bahkan, Ismail Bolong juga ditahan langsung di Rutan Bareskrim Polri.

"Saya harus sampaikan Pak IB sudah resmi jadi tersangka. Dan Pak IB juga resmi ditahan," kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Ditambahkan Johanes, kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Desember 2022 mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir Rabu dini hari yakni pukul 01.45 WIB. Ismail Bolong dipersangkakan Pasal 158, Pasal 159, dan Pasa 161 yaitu terkait tambang ilegal hingga perizinan perindustrian.

Baca Juga: Ini Wajah dan Identitas Terduga Teroris Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

"Hari ini Pak IB diperiksa terhadap perizinan tambang, betul terhadap itu," terang Johannes lagi.

Ditegaskan Johanes, bahwa pemeriksaan Ismail Bolong tidak ada kaitannya dengan pemberian suap kepada para perwira tinggi (Pati) Polri.

"Kalau Pak IB kita diperiksa selama 13 jam ada 62 pertanyaan. Terkait 3 Pasal persangkaan itu," ungkapnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto membenarkan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong. Agenda tersebut berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)

Berita Terkait