DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

UMK Jember 2023 Resmi Naik, Lebih Besar dari Usulan Dewan Pengupahan

image
UMK Jember 2023 Resmi Naik, Lebih Besar dari Usulan Dewan Pengupahan

ORBITINDONESIA- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat keputusan terkait upah minimum kabupaten, kota (UMK) sebesar Rp 2.555.662,91 pada Rabu 7 Desember 2022.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember telah menerima kabar tersebut melalui perwakilan dewan pengupahan di Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember, Taufiq Rahman mengatakan, besaran UMK Jember 2023 ternyata lebih besar dari usulan dewan pengupahan.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: UMK 2023 Kabupaten Tangerang Naik, Bertambah Rp 300 Ribu

"Lebih besar dari usulan dewan pengupahan. Sepertinya memang rata naik Rp 200 untuk UMK di Jatim," kata Taufiq saat dihubungi via telepon, Kamis 8 Desember 2022.

Sepekan sebelumnya, dewan pengupahan Jember telah mengusulkan besaran UMK sebesar Rp 2.539.404,62 atau naik 7,8 persen.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Namun dari usulan dewan pengupahan tersebut, ketetapan UMK Jember 2023 dari Gubernur Jawa Timur justru lebih tinggi yakni Rp 2.555.662,91 atau naik 8,49 persen.

Baca Juga: Cek Kenaikan UMK 2023 di Tiga Kota Bengkulu, Tertinggi Rp 2,7 Juta

Mendengar kabar tersebut, Taufik mewakili serikat pekerja SPSI mengaku senang. Namun, kabar ini juga bisa jadi beban baru bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jember.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Ketetapan UMK 2023 di Jawa Timur, kata Taufik rata rata naik Rp 200 ribu. Dari hasil pengamatannya, UMK di sejumlah kabupaten lain seperti Banyuwangi, Lumajang, Situbondo dan Bondowoso juga naik Rp 200 ribu.

Taufik menilai naiknya UMK 2023 di Jember bisa turut menekan angka inflasi yang tinggi, setelah kenaikan harga BBM. Kenaikan upah ini juga bisa meningkatkan daya beli dari pekerja atau buruh.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan UMK 2023 Kabupaten Kota di Jawa Barat, Masih Ada yang di Bawah Rp 2 Juta

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Namun, dia juga berharap semua perusahaan bisa mematuhi peraturan UMK terbaru agar bisa membayar pekerjanya lebih layak.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Jember)
Bambang Rudianto menyebut hingga siang ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait ketetapan UMK Jember 2023 dari gubernur.***

 

Berita Terkait