DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Cek UMK 2023 Kotawaringin, Kalimantan Tengah Akhirnya Naik 8,96 Persen Setelah Perdebatan Alot

image
Cek UMK 2023 di Kotawaringin, Kalimantan Tengah Akhirnya Naik 8,96 Persen Setelah Perdebatan Alot

ORBITINDONESIA- Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya naik sebesar 8,96 persen setelah perdebatan yang cukup alot.

Dewan Pengupahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 di kabupaten itu naik 8,96 persen.

Walau pada waktu rapat penetapan sempat berlangsung alot, akhirnya kami menyepakati, bahwa untuk UMK tahun 2023 naik sebesar 8,96 persen dari Rp3.077.218 di tahun 2022 naik menjadi Rp3.352.982, ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Ilham Kuntarto di Pangkalan Bun, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Setelah Cianjur, Jember, Kini Sukabumi Digunjang Gempa Magnitudo 5,8

"Dewan Pengupahan Kobar telah sepakat kenaikan upah di Kobar 8,96 persen atau sebesar Rp 275.764,89," ujar Ilham.

Dijelaskannya, keputusan penetapan UMK tersebut merupakan upaya peserta rapat saat itu mengambil jalan tengah.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Hal tersebut dikarenakan pihak pekerja yang diwakili DPC SPSI Kobar meminta menggunakan alpa 0,20 sementara dari pihak pengusaha atau Apindo 0,10.

Baca Juga: Cek Besaran UMK 2023 di Banten, Tertinggi Kota Cilegon, Terendah Kabupaten Lebak

"Wajar saja terjadi terjadi argumentasi demi memperjuangkan kepentingan masing-masing, tetapi tentu kita harus bisa mengambil keputusan dan tidak saling merugikan antara pihak buruh dan pengusaha, jadi kita cari jalan tengahnya," ujarnya lagi.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Tentu dengan hasil dari rapat bersama ini, tidak ada yang merasa dirugikan. Menurutnya, ini merupakan hasil musyawarah dan untuk kesejahteraan bersama, yakni pekerja dan pengusaha.

"Hasil kesepakatan ini nantinya akan direkomendasikan kepada Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, kemudian diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditetapkan dan diumumkan bersamaan dengan UMK kabupaten lain," ujar Ilham.

Baca Juga: UMK Jember 2023 Resmi Naik, Lebih Besar dari Usulan Dewan Pengupahan

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Atas kesepakatan tersebut, Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat mengungkapkan, pihaknya menerima apa yang sudah menjadi keputusan dalam rapat bersama dewan pengupahan.

"Tentu ini keputusan bersama, tentu kami berharap hasil rapat bersama tersebut ada dampak positif terhadap pekerja di Kabupaten Kotawaringin Barat," ucapnya singkat.***

Berita Terkait